Siswi SMA Dicabuli 8 Orang Termasuk Ayah Kandungnya Selama 2 Tahun, Sampai Tak Bisa Bicara Normal
Ibu korban pencabulan di Lampung Utara meminta bantuan Kapolri untuk menangkap para pelaku yang belum tertangkap.
"Kami sudah ketahui pelaku lainnya. Namun masih dirahasiakan, untuk proses penyelidikan. Kami berupaya maksimal mengungkap kasus ini," katanya.
Sebelumnya diberitakan, akibat kasus pencabulan yang ia alami, korban mengalami depresi.
Kondisi itu membuat ia harus berhenti sekolah.
Tak hanya itu, korban pun diketahui dalam keadaan hamil.
"Korban hamil dua bulan dan dalam kondisi trauma berat. Ia masih dalam tahap konseling dengan psikolog," ujar Kapolres Lampung Utara Ajun Komisaris Besar Eka Mulyana.
Baca: Oknum Dosen Unila Didakwa Cabuli Mahasiswinya 3 Kali di Kampus, Berikut Kronologinya
Polisi telah menangkap ketiga tersangka yang melakukan aksi pencabulan terhadap korban.
Ketiga tersangka tersebut adalah ayah kandung korban berinisial DR (41), paman korban berinisial MR (41), dan DM (50), tetangga yang juga teman ayah korban.
Awalnya, polisi menangkap DR di Lampung Tengah pada Minggu (30/9/2018).
Lalu, polisi menangkap MR dan DM di rumah masing-masing pada Kamis (4/10/2018) sekitar pukul 21.30 WIB.
DR mengaku mencabuli anak kandungnya itu sejak bercerai dari istrinya.
Pencabulan dilakukan sejak 2017 hingga September 2018.
DR berdalih melakukan perbuatan tersebut karena khilaf.
"Saya khilaf," ujarnya saat diwawancarai di Mapolres Lampura, Jumat (5/10/2018).
Sementara, MR mencabuli keponakannya itu sebanyak lima kali pada bulan Agustus.
MR melakukan perbuatan tak senonoh itu saat korban sendirian di rumah.
Baca: 11 Fakta dan Kronologis Dukun Palsu Cabuli Mahasiswi, Modus Roh Jahat dan Foto Telanjang