Tribun Bandar Lampung
Didakwa Beri Suap Rp 1,4 Miliar untuk Dapatkan 15 Proyek, Bos CV 9 Naga Pasrah
Disinggung soal dakwaan pemberian suap sejak November 2017 sampai Juli 2018 yang mencapai Rp 1,4 miliar, Gilang tidak berkomentar banyak.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Sebelumnya diberitakan, Gilang Ramadhan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis, 11 Oktober 2018.
Baca: Kasus OTT Lamsel, Sidang Perdana Gilang Ramadhan Digelar 11 Oktober
Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Mien Trisnawaty itu diagendakan pembacaan dakwaan oleh JPU KPK Subari Kurniawan.
Dalam persidangan ini, Gilang Ramadhan yang didampingi oleh penasihat hukum Luhut Simanjutak didakwa telah melakukan gratifikasi untuk mendapatkan 15 paket proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan senilai total Rp 1,4 miliar.
Adapun pasal yang disangkakan kepada bos CV 9 Naga ini, yakni pasal 5 ayat 1 dan pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Fee Rp 56 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dan mengembangkan perkara dugaan fee proyek yang mengakar di Lampung Selatan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap Zainudin Hasan atas adanya dugaan fee proyek-proyek lain.
“Kami masih lakukan penelusuran terkait informasi adanya fee proyek yang lain, yakni di tahun 2016, 2017, dan 2018 di Dinas PUPR,” ungkap Febri kepada Tribunlampung.co.id, Rabu, 10 Oktober 2018.
Dari hasil pengembangan tersebut, terus Febri, penyidik KPK mengidentifikasi adanya dugaan fee dalam proyek PUPR itu.
Baca: KPK Sebut Indikasi Zainudin Hasan Terima Fee Proyek Rp 56 Miliar
“Dugaan fee dalam proyek-proyek tersebut ada sekitar Rp 56 miliar,” beber Febri.
KPK secara paralel melakukan pemetaan aset atas hasil dari uang fee proyek.
“Ini nantinya untuk kepentingan asset recovery, agar selanjutnya nanti jika sudah terbukti di pengadilan dan inkracht, maka aset-aset yang pernah dikorupsi dapat dikembalikan ke masyarakat melalui mekanisme keuangan negara,” sebut Febri.
Febri menambahkan, sejauh ini sudah ada 50 saksi yang diperiksa terkait tersangka Zainudin Hasan.
Mereka berasal dari unsur DPRD Provinsi Lampung, ASN Pemkab Lampung Selatan, kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan, Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan, direktur PT Prabu Sungai Andalas, Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan, serta komisaris dan karyawan PT 9 Naga Emas.
Saat ditanya apakah Zainuidin juga akan dilimpahkan ke PN Tanjunkarang seperti halnya Gilang Ramadhan, Febri belum bisa memastikan.