Tribun Bandar Lampung
Didakwa Beri Suap Rp 1,4 Miliar untuk Dapatkan 15 Proyek, Bos CV 9 Naga Pasrah
Disinggung soal dakwaan pemberian suap sejak November 2017 sampai Juli 2018 yang mencapai Rp 1,4 miliar, Gilang tidak berkomentar banyak.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Alasannya, Zainudin Hasan masih menjalani proses penyidikan.
“Nanti akan dipertimbangkan lebih lanjut jika penyidikan selesai. Tapi, untuk Gilang Ramadhan telah selesai sejak tanggal 24 September 2018 dan kemudian dilimpahkan ke penuntutan dan pengadilan. Sidang perdana akan dilakukan besok di Pengadilan Tipikor di Lampung,” tandasnya.
Dari empat tersangka perkara dugaan fee 15 proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lampung Selatan, baru satu berkas perkara yang dilimpahkan ke PN Kelas IA Tanjungkarang.
Adapun berkas setebal 2.000 lembar itu milik Gilang Ramadhan selaku direktur PT Prabu Sungai.
Sementara tiga berkas tersangka lainnya belum dilimpahkan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menuturkan belumnya berkas perkara dilimpahkan lantaran masih dalam pengembangan, khususnya berkas Zainudin Hasan.
"(Zainudin Hasan) Itu masih pengembangan, apakah kemungkinan ada
pihak-pihak lain," ungkap Basaria saat ditemui di Hotel Novotel, Bandar Lampung, Senin, 8 Oktober 2018. (*)
---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video