Tribun Bandar Lampung

Jaksa KPK Pastikan Bakal Hadirkan Sahroni sebagai Saksi Kunci

Meski demikian, Wawan memastikan bakal menghadirkan Sahroni sebagai saksi kunci dalam perkara ini.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Suasana sidang dengan terdakwa Gilang Ramadhan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 17 Oktober 2018. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Jaksa penuntut umum (JPU) KPK belum bisa menyampaikan berapa saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.

“Minggu depan kami belum bisa sampaikan, karena harus konfirmasi dan memenuhi kebutuhan kami,” ujar JPU Wawan Yunarwanto, Rabu, 17 Oktober 2018.

Meski demikian, Wawan memastikan bakal menghadirkan Sahroni sebagai saksi kunci dalam perkara ini.

“Pasti kami hadirkan. Tapi, waktunya kami belum sampaikan pastinya,” tandasnya.

Selama ini paket proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dikerjakan oleh pegawai sendiri.

Perusahaan yang mengerjakan semua proyek tersebut merupakan rekayasa yang diatur oleh Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara dan Kabid Pengairan Dinas Sahroni.

Hal ini terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Gilang Ramadhan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 17 Oktober 2018.

Baca: Perusahaan Direkayasa, Semua Paket Proyek Dikerjakan Sendiri oleh Dinas PUPR Lampung Selatan

Kesaksian itu diungkapkan Taufik Hidayat, PNS di Dinas PUPR Lampung Selatan.

Taufik mengaku, dalam kepanitian lelang ditunjuk sebagai PPTK.

Namun, ia juga bertugas mengumpulkan dokumen perusahaan yang akan ikut lelang untuk membuat penawaran bagi perusahaan pemenang.

“Ya semua sudah diatur. Begitu tahu akan ada lelang, kami diperintahkan Pak Kadis (Anjar Asmara) untuk koordinasi dengan Sahroni (Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan),” ucap Taufik.

Selanjutnya, Taufik menghubungi Sahroni untuk menentukan perusahaan mana yang akan dimenangkan dalam lelang.

“Itu sebelum lelang dibuka, saya sempat telepon Pak Sahroni tiga kali. Selama tiga kali Pak Sahroni bisa membongkar pasang nama pemilik perusahaan yang akan menang lelang proyek,” katanya lagi.

Taufik mengaku mendapatkan fee dari Sahroni melalui Yudi sebesar Rp 25 juta pada tahun 2018.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved