Tribun Bandar Lampung
Perusahaan Direkayasa, Dinas PUPR Lampung Selatan Kerjakan Sendiri Semua Paket Proyek
Selama ini paket proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dikerjakan oleh pegawai sendiri.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Selama ini paket proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dikerjakan oleh pegawai sendiri.
Perusahaan yang mengerjakan semua proyek tersebut merupakan rekayasa yang diatur oleh Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara dan Kabid Pengairan Dinas Sahroni.
Hal ini terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Gilang Ramadhan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 17 Oktober 2018.
Kesaksian itu diungkapkan Taufik Hidayat, PNS di Dinas PUPR Lampung Selatan.
Taufik mengaku, dalam kepanitian lelang ditunjuk sebagai PPTK.
Namun, ia juga bertugas mengumpulkan dokumen perusahaan yang akan ikut lelang untuk membuat penawaran bagi perusahaan pemenang.
Baca: Jadi Orang Dekat Bupati, Terungkap Sosok Disebut Mengatur Semua Paket Proyek di Dinas PUPR Lamsel
“Ya semua sudah diatur. Begitu tahu akan ada lelang, kami diperintahkan Pak Kadis (Anjar Asmara) untuk koordinasi dengan Sahroni (Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan),” ucap Taufik.
Selanjutnya, Taufik menghubungi Sahroni untuk menentukan perusahaan mana yang akan dimenangkan dalam lelang.
“Itu sebelum lelang dibuka, saya sempat telepon Pak Sahroni tiga kali. Selama tiga kali Pak Sahroni bisa membongkar pasang nama pemilik perusahaan yang akan menang lelang proyek,” katanya lagi.
Taufik mengaku mendapatkan fee dari Sahroni melalui Yudi sebesar Rp 25 juta pada tahun 2018.
“Sebelumnya Rp 10 juta dan Rp 7,5 juta tahun 2017,” tandasnya.
Paket proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan ternyata sudah diatur dan ditentukan oleh satu orang, yakni Sahroni.
Nama Sahroni disebut-sebut dalam persidangan terdakwa Gilang Ramadhan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 17 Oktober 2018.
Salah satu saksi Yudi Siswanto, salah satu kepala bidang di Dinas Binamarga Lampung Selatan, mengaku yang mengatur semua adalah Sahroni.
Baca: Didakwa Beri Suap Rp 1,4 Miliar untuk Dapatkan 15 Proyek, Bos CV 9 Naga Pasrah