Tribun Bandar Lampung

Jadi Orang Dekat Bupati, Seorang Pria Disebut Mengatur Semua Paket Proyek di Dinas PUPR Lamsel

Namun, Yudi mengaku tidak berani lantaran Sahroni adalah orang kepercayaan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Suasana sidang dengan terdakwa Gilang Ramadhan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 17 Oktober 2018. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Paket proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan ternyata sudah diatur dan ditentukan oleh satu orang, yakni Sahroni.

Nama Sahroni disebut-sebut dalam persidangan terdakwa Gilang Ramadhan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 17 Oktober 2018.

Salah satu saksi Yudi Siswanto, salah satu kepala bidang di Dinas Binamarga Lampung Selatan, mengaku yang mengatur semua adalah Sahroni.

Itu merupakan arahan dari Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara.

“Pak Kadis ngomong kalau soal pelelangan berkoordinasi dengan Pak Sahroni, dan semua sudah ada daftar ploting dari dia (Sahroni),” ungkapnya.

Meski demikian, kata Yudi, Sahroni menjabat Kabid Pengairan yang setara dengannya.

Baca: Sidang Kedua Bos 9 Naga Gilang Ramadhan Hadirkan 9 Saksi

Namun, Yudi mengaku tidak berani lantaran Sahroni adalah orang kepercayaan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

“Saya gak berani karena Pak Sahroni itu orang kepercayaan Pak Anjar dan Pak Bupati (Zainudin Hasan),” ungkapnya.

Yudi pun dalam persidangan mengaku sempat menerima uang pemberian dari Sahroni sebesar Rp 22 juta.

Tapi, ia tidak tahu asal uang tersebut.

“Itu tahun 2017. Ya saya gunakan untuk operasional dan membagikan  kepada anak buah saya,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur PT Prabu Sungai Andalas (CV 9 Naga) Gilang Ramadhan yang terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali menjalani sidang di PN Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 17 Oktober 2018.

Baca: Didakwa Beri Suap Rp 1,4 Miliar untuk Dapatkan 15 Proyek, Bos CV 9 Naga Pasrah

Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Mien Trisnawaty ini diagendakan keterangan para saksi.

Sebelumnya saksi dalam perkara ini ada 50 orang.

Namun, majelis hakim meminta sebagian saksi dulu yang dihadirkan.

"Jadi berapa saksi yang dihadirkan?" tanya Mien kepada jaksa penuntut umum.

"Kami datangkan sembilan saksi untuk hari ini," jawab JPU. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved