Sidang Kasus Bos 9 Naga, Hakim Tipikor: 31 Proyek PUPR Lamsel Lelangnya Abal-abal

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang menyebut lelang 31 paket proyek di Dinas PUPR Lamsel abal-abal.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Safruddin
Tribunlampung.co.id/Perdiansyah
Bos CV 9 Naga Gilang Ramadhan (baju biru) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis 11 Oktober 2018. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang menyebut  31 paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakayat Lampung (PUPR) Selatan hanyalah abal-abal.

Hal ini diungkapkan oleh Mejelis Hakim Barudin Naim dalam sidang lanjutan kasus Gilang Ramadhan Direktur PT Prabu Sungai Andalas (bos CV 9 Naga) di Pengadilan Negeri IA Tanjungkarang, Rabu 17 Oktober 2018.

Barudin Naim melontarkan proyek abal-abal, setelah mendengar keterangan para saksi.

Di mana 31 proyek Dinas PUPR Lamsel telah ditentukan siapa pemenang proyek sebelum terjadinya pelelangan dan adanya pembagian fee.

Baca: Prof Romli Atmasasmita Sindir Denny Indrayana yang Jadi Pembela Meikarta

 "Ini namanya kocok bekam. Ngapain dilakukan pelelangan, lelanganya hanya abal-abal, hanya bohong-bohong pelaksanaannya, jelas ini proyeknya abal-abal,"  tegas Barudin  dalam persidangan.

Awalnya yang mengakui adanya pengaturan ini dari saksi Yudi Siswanto.

Yudi  menjabat Kabid Bina Marga Dinas PUPR Lampung Selatan dan merangkap sebagai kepala PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).

Yudi mengakui, setelah dikofirmasi oleh Barudin, yang mana dalam BAP Yudi dengan jelas mengetahui bahwa pelelangan tahun anggaran 2018 sudah ada yang mengatur.

"Benar, tapi tidak secara jelas. Saya tahu sebelum lelang dan tidak ada yang saya lakukan," ungkap Yudi sedikit terbata-bata.

Hal yang sama diakui saksi Taufik Hidayat yang menjabat Kepala Saksi Penanganan Jalan Dinas PUPR Lampung Selatan dan merangkap PPTK (Pejabat Pengawas Teknis Kegiatan).

Baca: Berhasil Ungkap Kasus Senpi Hingga Bibit Lobster Ilegal, 13 Personel Polres Tuba Diberi Reward

"Sudah (tahu info pelelangan proyek ditentukan pemenang), dari Pak kadis PUPR Lamsel Anjar Asmara sebelum lelang. Jadi dia ngomong bahwa 'tolong dibantu untuk pelaksanaan pelelangan tahun anggaran 2018.

Jadi tolong untuk menghubungi Sahroni agar mendapat nama perusahaan yang akan mendapat lelang tersebut', itu sebelum lelang," jelas Taufik.

Basuki Purnomo Kasi Konsumsi bagian pembangunan Dinas PUPR dan merangkap sebagai Sekertaris Pokja ULP mengaku pemenang sudah ada plotnya.

"Ya sudah ditentukan pemenangnya siapa saja, udah ada plotnya. Jadi sudah ditentukan pemilik pekerjaan, yang merintah Sahroni, saya tidak berusaha memabantah memang itu tidak dibenarkan," tutupnya.

Baca: 4 Pria Digerebek Polisi Saat Pesta Sabu, Sempat Buang Barang Bukti ke Arah Jendela

Dilain pihak, saksi Rudi Rozali yang mejabat sebagai Staf Binamarga Dinas PUPR asisten teknik mengaku meski proyek sudah diatur pemenannya ternyata masih ada perusahaan yang menjadi pendamping dalam pelelangan.

"Saya hanya menata berkas dan berkas-berkas itu yang akan jadi pemernang, tapi ada juga dokumen yang diserahkan tapu hanya sebagai pendamping bukan pemenang," katanya.

Senada, Rusli honorer di Staf Peningkatan Dinas PUPR Lampung Selatan mengaku mendapat perintah dari Rudi untuk mengupload tiga berkas dalam setiap paket proyek dari Rudi.

"Saya dapat tiga berkas, satu untuk penerima yang diupload di LPSE, dan dua pendamping tidak di upload," tuturnya. (nif)

Baca: Pelaku Teror Mistis di Rumahnya Terungkap, Ruben Onsu Kaget dan Tak Menduga

 
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved