31 Paket Proyek Kocok Bekam Diungkap di Sidang Gratifikasi Bupati Zainudin Hasan
31 Paket Proyek Kocok Bekam Diungkap di Sidang Gratifikasi Bupati Zainudin Hasan
Yang merintah, Sahroni. Saya tidak berusaha membantah. Memang itu tidak dibenarkan," katanya.
Ada Perusahaan Pendamping
TOTAL ada sembilan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi yang membelit Bupati nonaktif Lamsel Zainudin Hasan.
Mereka merupakan aparatur sipil negara di Dinas PUPR Lamsel.
Dalam kesaksiannya, Rudi Rozali selaku staf Bidang Bina Marga Dinas PUPR merangkap asisten teknik, menyebut adanya perusahaan yang menjadi pendamping dalam lelang. Meskipun, pemenang lelang paket-paket proyek sudah diatur.
"Saya hanya menata berkas, dan berkas-berkas itu yang akan jadi pemenang (lelang proyek).
Tapi, ada juga dokumen yang diserahkan hanya sebagai pendamping, bukan pemenang," katanya dalam sidang, Rabu (17/10).
Sementara Rusli, honorer Dinas PUPR Lamsel, mengaku mendapat perintah dari Rudi untuk mengunggah tiga berkas dalam setiap paket proyek.
"Saya dapat tiga berkas. Satu untuk penerima (pemenang lelang) yang di-upload di LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik), dan dua untuk pendamping tidak di- upload," bebernya.