Tim Jatanras Polda Lampung Ciduk 2 Tersangka Judi Togel

Tim Operasional Jatanras Polda Lampung menciduk dua tersangka pengedar judi jenis toto gelap alias togel.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
Istimewa
Polisi menciduk tersangka pengedar judi togel dalam Operasi Cempaka 2018 pada Rabu (17/10/2018). 

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG HANIF RISA MUSTAFA

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim Operasional Sub Direktorat III Kejahatan dan Kekerasan Polda Lampung menciduk dua tersangka pengedar judi jenis toto gelap alias togel.

Keduanya adalah Uhok (49), warga Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, dan Yusairi (40), warga Jalan Udang, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.

Kepala Subdit III Jatanras Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ruli Andi Yunianto menjelaskan, dua tersangka pengedar judi togel itu terjaring Operasi Cempaka 2018 pada Rabu (17/10/2018).

"Tim menangkap keduanya di tempat berbeda pada hari yang sama," katanya, Jumat (19/10/2018).

Ruli mengungkapkan, tim awalnya menciduk Uhok di Jati Mulyo, pukul 14.00 Wib. Hasil pengembangan lalu mengarah kepada seseorang yang berada di Telukbetung Selatan.

"Tim kemudian menuju arah Telukbetung Selatan dan mengamankan Yusairi pada pukul 15.30 Wib," ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, tim menyita beberapa barang bukti. Antara lain empat unit ponsel berisi rekapitulasi angka judi togel, tujuh lembar kertas kopelan berisi angka judi togel, dan uang sebesar Rp 284 ribu.

"Kami mengamankan keduanya beserta barang bukti di polda untuk selanjutnya kami lakukan pengembangan," tandas Ruli.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved