Berita Lampung

Pemerintah Tetapkan Upah Minimum Provinsi 2019 Naik 8,03 % , UMP Lampung 2019 Naik Jadi Berapa?

Pemerintah Tetapkan Upah Minimum Provinsi 2019 Naik 8,03%, UMP Lampung 2019 Naik Jadi Berapa?

Istimewa
Ilustrasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Besaran kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2019 sudah ditetapkan, yakni sebesar 8,03 persen. Dengan kenaikan UMP 2019 8,03 persen UMP Lampung 2019 naik jadi berapa?

Secara resmi pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2019 sebesar 8,03 persen.

Kenaikan itu rencananya akan ditetapkan oleh gubernur atau kepala daerah pada 1 November 2018.

Jika merujuk pada pentepana kenaikan UMP 2019 secara nasional, maka DKI Jakarta akan menjadi daerah yang memiliki UMP tertinggi yakni, Rp 3.940.972.

Setelah DKI Jakarta, Papua Rp  3.128.170, Sulawesi Utara Rp 3.051.076 dan Bangka Belitung sebesar Rp 2.976.705.

Jika merujuk kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen, berikut perkiraan angka penetapan UMP 2019 di 33 provinsi di Indonesia.

UMP 2019 Wilayah Pulau Sumatera dan Sekitarnya

1. UMP Aceh 2019 sebesar Rp. 2.935.985

2. UMP Sumatera Utara 2019 sebesar Rp 2.303.402

3. UMP Sumatera Barat 2019 sebesar Rp 2.289.228

4. UMP Bangka Belitung 2019 sebesar Rp 2.976.705

5. UMP Kepulauan Riau 2019 sebesar Rp 2.769.754

6. UMP Riau 2019, sebesar Rp 2.662.025

7. UMP Jambi 2019, sebesar Rp 2.423.888

8. UMP Bengkulu 2019 sebesar Rp 2.040.406

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved