Berita Lampung

Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2019 Naik, 1 November 2018 Akan Ditetapkan

Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2019 Naik, 1 November 2018 Akan Ditetapkan oleh Kepala Daerah

Editor: taryono
Istimewa
duit. 

Namun demikian, ada sejumlah provinsi yang akan menaikkan UMP lebih dari angka tersebut lantaran harus mengejar nilai kebutuhan hidup layak (KHL).

Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan per 15 Oktober 2018 yang menyebut, berdasarkan pasal 63 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan menyatakan, bagi daerah yang upah minimumnya (UMP dan/atau UMK) masih di bawah nilai KHL, wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat pada 2019.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyebutkan, pada dasarnya memang besaran kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen.

Namun demikian, ada sejumlah provinsi yang kenaikannya harus menyesuaikan dengan KHL lantaran selama ini belum memenuhi nilai minimal dari KHL-nya. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved