Penerimaan CPNS 2018

Penerimaan CPNS 2018, 404 Pelamar di Lampung Utara Tak Lolos Berkas

Karena 404 pelamar TMS, artinya yang dinyatakan lolos administrasi sebanyak 3.811 orang.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID
Rekrutmen CPNS 2018 

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Sebanyak 404 pelamar CPNS 2018 di Kabupaten Lampung Utara dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) alias tidak lolos verifikasi berkas.

Kabid Pengadaan dan Pengangkatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Lampung Utara Resmi mengatakan, total pendaftar CPNS 2018 di Lampung Utara mencapai 4.216 orang.

Karena 404 pelamar TMS, artinya yang dinyatakan lolos administrasi sebanyak 3.811 orang.

"Kekurangannya karena ada dokumen yang tidak lengkap. Jadi dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujarnya, Senin, 22 Oktober 2018. 

Baca: Penerimaan CPNS 2018, Sekprov Berbagi Tips Hadapi Tes Berbasis Komputer

364 Pelamar di Tanggamus TMS

Pemkab Tanggamus sudah mengumumkan pendaftar CPNS yang lolos verifikasi. 

Pengumuman dilakukan melalui laman www.tanggamus.go.id. 

"Pengumuman hasil verifikasi di portal BKN dan portal Tanggamus. Selain itu, pendaftar sendiri mendapatkan hasil pengumuman lewat akun pendaftaran dulu," terang Kabid Mutasi dan Pengangkatan Pegawai Haru Abimanyu, Senin, 22 Oktober 2018.

Namun, kata dia, portal www.tanggamus.go.id hanya mencantumkan nama pendaftar yang lolos seleksi berdasarkan abjad nama pendaftar. Sedangkan yang tidak lolos tidak dicantumkan. 

Baca: Penerimaan CPNS 2018, Pemkab Tanggamus Umumkan Hasil Verifikasi Melalui www.tanggamus.go.id

Pendaftar yang tidak lolos akan disebutkan alasan tidak lolos verifikasi, seperti bentuk kekurangan atau kesalahan lainnya. 

”Sedangkan untuk yang lolos, nomor tes peserta belum ada. Nanti pendaftar harus sering mengecek akunnya. Sebab, pemberitahuan nomor tes bisa sewaktu-waktu,” tambahnya. 

Di Tanggamus, pendaftar yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 4.324 orang. Sedangkan 364 pendaftar tidak memenuhi syarat (TMS).  (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved