Penerimaan CPNS 2018
Penerimaan CPNS 2018, Kemendikbud RI Akhirnya Umumkan Hasil Seleksi Administrasi. Ini Link PDFnya!
Lewat akun resmi Instagram-nya, Kemendikbud RI baru saja mengumumkan hasil pengumuman seleksi administrasi di situs resmi cpns.kemdikbud.go.id.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Lewat akun resmi Instagram-nya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia baru saja mengumumkan hasil pengumuman seleksi administrasi bisa dilihat di situs resmi cpns.kemdikbud.go.id.
Baca: Cek Pengumuman Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2018 di 56 Instansi, Ini Link Resminya
"#SahabatDikbud , hasil seleksi administrasi CPNS Kemendikbud 2018 sudah bisa dilihat di laman: cpns.kemdikbud.go.id.
Ingat, ya! Biasakan membaca dengan detail sebelum bertanya.
Bagi yang tidak lulus, semoga tetap semangat, ya!
Ketika satu pintu tertutup, insyaallah ada pintu lain yang terbuka. Semangat!"
Baca: Cek Link 56 Instansi, Lihat Pengumuman Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2018
Kemendikbud kemudian melampirkan daftar nama peserta CPNS 2018 yang telah lolos seleksi administrasi.
Sebanyak 21.553 peserta CPNS 2018 Kemendikbud telah dinyatakan lolos tahap pertama.
Download nama peserta CPNS 2018 Kemendikbud yang lolos seleksi administrasi di sini.
Selain mengumumkan daftar nama peserta CPNS 2018 yang telah lolos, Kemendikbud juga memberikan penjelasan soal tahapan selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Peserta CPNS 2018 Kemendikbud yang akan mengikuti tahapan SKD diminta untuk segera mencetak kartu peserta secara online lewat situs sscn.bkn.go.id.
Pencetakan kartu peserta ini bisa dimulai sejak 23 hingga 25 Oktober 2018 mendatang.
Baca: 904 Pelamar Gagal Ikut Tes CPNS Bandar Lampung
Sementara, peserta SKD saat tes nantinya diminta membawa persyaratan sebagai berikut:
1. Cetakan Kartu Peserta Ujian yang akan dilegalisir saat mengikuti SKD.
Bagi peserta yang tidak membawa KTP asli karena hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga asli yang mencantumkan NIK sesuai dengan yang terdaftar di SSCN BKN.
Bagi peserta yang NIK pada KTP-nya berbeda dengan NIK pada Kartu Peserta Ujian, wajib melampirkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil / Kecamatan serta wajib membawa asli identitas lain seperti, SIM, Paspor.