Tribun Bandar Lampung

Sipir Bantah Terlibat Peredaran Sabu di Lapas Kalianda, Hakim Geram

Bahkan, ia sempat mengancam Oksa dengan mengatakan bahwa kebohongan bisa disanksi dengan hukuman penjara seumur hidup.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba dalam Lapas Kalianda digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin, 22 Oktober 2018. 

Sedangkan harga pasarannya Rp 100 juta per ons.

"Dia minta sabu sudah lama. Minta dicarikan. Ya pas ada dari Along, saya sampaikan ke dia (Oksa), dan saya hubungi Along dulu. Katanya kasih aja," bebernya.

Marzuli melanjutkan, setelah sabu dari Along datang dan dibongkar di kamar Marzuli, Oksa membayar uang muka Rp 100 juta.

"Uang itu kemudian saya tukarkan ke napi yang butuh uang cash dan ditransfer melalui m-banking," tandasnya.

Di lain pihak, Adi Setiawan mengaku tidak mengenal Oksa maupun Along.

Ia hanya mengaku diperintah oleh Marzuli dan mendapat upah Rp 20 juta.

Baca: Mantan Kalapas Kalianda Mengaku Dapat Aliran Dana dari Sejumlah Napi

"Saya dapat Rp 20 juta dari Marzuli dalam pengiriman kali ini. Saya baru dua kali lakukan ini," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, tiga terdakwa dihadirkan dalam persidangan peredaran narkoba di Lapas Kalianda yang digelar di PN Tanjungkarang, Selasa, 9 Oktober 2018.

Ketiganya adalah Marzuli YS (37), napi Lapas Kalianda; Rechal Oksa Haris (32), sipir Lapas Kalianda; dan Adi Setiawan (36), anggota Polres Lampung Selatan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Roosman Yusa mendatangkan delapan saksi dari BNNP Lampung dan Lapas Kalianda.

Dalam keterangannya, saksi Firza mengaku pernah dititipi uang oleh Marzuli untuk diberikan kepada mantan Kalapas Kelas IIB Kalianda Muchlis Adjie.

“Pernah dulu nitip uang Rp 5 juta,” ungkap Firza di hadapan majelis hakim.

Jaksa Roosman Yusa menuturkan, ketiganya diancam pidana pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved