Tribun Bandar Lampung
UMK Bandar Lampung Rp 2.445.141, Berapa UMP Lampung?
Namun, menurut Henny, sebelum diteken oleh gubernur, pihaknya harus lebih dulu menetapkan angka Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung sudah menerima draf Upah Minimum Kota atau UMK Bandar Lampung.
UMK Bandar Lampung diusulkan sebesar Rp 2.445.141,15.
Kasi OPP dan LHI Disnakertrans Lampung Henny S Mumpuni mengungkapkan, Pemprov Lampung tidak mengubah usulan UMK Bandar Lampung.
Namun, menurut Henny, sebelum diteken oleh gubernur, pihaknya harus lebih dulu menetapkan angka Upah Minimum Provinsi atau UMP Lampung.
“Rencananya baru Jumat (26 Oktober 2018) kami bahas. Tidak ada pembahasan yang rumit. Kami hanya menyosialisiasi besarannya. Karena kan sudah diketahui kenaikannya sebesar 8,03 persen. Tidak ada penambahan,” jelas Henny, Selasa, 23 Oktober 2018.
Secara resmi, pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen.
Kenaikan itu rencananya ditetapkan oleh gubernur atau kepala daerah pada 1 November 2018.
Jika merujuk pada penetapan kenaikan UMP 2019 secara nasional, DKI Jakarta akan menjadi daerah yang memiliki UMP tertinggi, yakni Rp 3.940.972.
Sementara UMP Lampung 2019 sebesar Rp 2.241.269.
Pada 2018, UMP Lampung ditetapkan sebesar Rp 2.074.673.
Dengan demikian, UMP Lampung mengalami kenaikan sebesar Rp 166.632.
Sebelumnya Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menyetujui usulan Upah Minimum Kota atau UMK Bandar Lampung 2019.
Sesuai usulan Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung, UMK Bandar Lampung ditetapkan senilai Rp 2.445.141,15.
Herman HN menandatangani usulan UMK Kota Bandar Lampung seusai pertemuan dengan Dewan Pengupahan dan Apindo di kantor Pemkot Bandar Lampung, Senin, 22 Oktober 2018.