Tribun Bandar Lampung

UMK Bandar Lampung Rp 2.445.141, Berapa UMP Lampung?

Namun, menurut Henny, sebelum diteken oleh gubernur, pihaknya harus lebih dulu menetapkan angka Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung.

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Daniel Tri Hardanto
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi upah 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung Wan Abdurahman membenarkan usulan UMK Bandar Lampung sudah ditandatangani oleh wali kota.

Nominal UMK tidak ada perubahan karena angkanya sama dengan yang diusulkan oleh dewan pengupahan, yakni sebesar Rp 2.445.141,15.

“Tadi itu kita rapat bersama wali kota dan dewan pengupahan, perwakilan Apindo, dan buruh. Intinya, kita melapor ke wali kota, dan usulan itu sudah diteken Pak Wali Kota dan segera disampaikan ke Pemerintah Provinsi Lampung,” kata Wan Abdurahman. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved