Berita Lampung
Upah Minimum Provinsi Lampung 2019 Naik Rp 166.632
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung telah menerima draf Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung 2019.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Yoso Muliawan
LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG NOVAL ANDRIANSYAH
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung telah menerima draf Upah Minimum Kota atau UMK Bandar Lampung 2019. Berdasarkan usulan yang masuk, UMK Bandar Lampung 2019 sebesar Rp 2.445.141,15.
Kasi OPP dan LHI Disnakertrans Lampung Henny S Mumpuni menyatakan, Pemprov Lampung tidak mengubah usulan angka UMK Bandar Lampung 2019. Namun, pihaknya harus menetapkan terlebih dahulu angka upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2019 sebelum Gubernur Lampung menandatangani UMK Bandar Lampung.
"Rencananya, Jumat (26/10/2018) akan kami bahas ( angka UMP Lampung ). Tidak ada pembahasan yang rumit. Kami hanya menyosialisiasi besarannya. Karena kan sudah ketahuan kenaikannya sebesar 8,03 persen. Tidak ada penambahan," kata Henny, Selasa (23/10/2018).
Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan UMP Lampung 2019 sebesar 8,03 persen. Berdasarkan jadwal, gubernur akan menetapkan UMP 2019 pada 1 November 2018.
Merujuk penetapan kenaikan UMP 2019 secara nasional, DKI Jakarta menjadi daerah dengan angka UMP 2019 paling tinggi, yakni, Rp 3.940.972.
Sementara angka UMP 2019 untuk Lampung sebesar Rp 2.241.269. Jumlah tersebut naik Rp 166.632 dari UMP Lampung 2018 yang sebesar Rp 2.074.673.