Tribun Bandar Lampung
VIDEO - Pengakuan Sipir Lapas Kalianda Bikin Hakim Geram
Tak pelak, pernyataan Oksa tersebut membuat ketua majelis hakim Rizal Fauzi geram.
Penulis: Okta Kusuma Jatha | Editor: Daniel Tri Hardanto
Di lain pihak, Adi Setiawan mengaku tidak mengenal Oksa maupun Along.
Ia hanya mengaku diperintah oleh Marzuli dan mendapat upah Rp 20 juta.
"Saya dapat Rp 20 juta dari Marzuli dalam pengiriman kali ini. Saya baru dua kali lakukan ini," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, tiga terdakwa dihadirkan dalam persidangan peredaran narkoba di Lapas Kalianda yang digelar di PN Tanjungkarang, Selasa, 9 Oktober 2018.
Ketiganya adalah Marzuli YS (37), napi Lapas Kalianda; Rechal Oksa Haris (32), sipir Lapas Kalianda; dan Adi Setiawan (36), anggota Polres Lampung Selatan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Roosman Yusa mendatangkan delapan saksi dari BNNP Lampung dan Lapas Kalianda.
Dalam keterangannya, saksi Firza mengaku pernah dititipi uang oleh Marzuli untuk diberikan kepada mantan Kalapas Kelas IIB Kalianda Muchlis Adjie.
“Pernah dulu nitip uang Rp 5 juta,” ungkap Firza di hadapan majelis hakim.
Jaksa Roosman Yusa menuturkan, ketiganya diancam pidana pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)