Laporan Kasus Tanah di Polda Lampung Meningkat Setiap Tahun

Laporan kasus sengketa dan konflik tanah yang masuk ke Polda Lampung meningkat setiap tahun.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Romi Rinando
Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto bersama Kepala Kanwil BPN Lampung Bambang Indrawan menandatangani Surat Keputusan Bersama, Rabu (24/10/2018). 

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG ROMI RINANDO

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Purwadi Arianto menyebut laporan kasus sengketa dan konflik tanah yang masuk ke polda meningkat setiap tahun. Tiga tahun terakhir, total laporan kasus tanah yang masuk ke polda sebanyak 99 kasus.

Kapolda Irjen Purwadi Arianto menilai, konflik tanah di Lampung tidak ringan dengan jumlah yang naik setiap tahun. Kepolisian pun, menurut dia, tidak bisa sendirian menyelesaikannya.

"Maka, butuh kerjasama dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional). Apalagi, jumlah laporan kasus tanah meningkat setiap tahun," katanya di sela-sela penandatangan Surat Keputusan Bersama dengan Kepala BPN Lampung Bambang Hendrawan di Kantor Wilayah BPN Lampung, Rabu (24/10/2018). Surat Keputusan Bersama itu terkait pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar dan Mafia Tanah, serta Percepatan Sertifikasi Aset Polda Lampung.

Purwadi mengungkapkan, konflik tanah kerap beriringan dengan konflik etnis hingga terkadang memicu konflik sosial. Penanganannya, jelas dia, cukup menyita waktu dan menghabiskan energi.

"Tapi, dengan pembentukan satgas (satuan tugas) bersama BPN, kami yakin konflik tanah akan lebih mudah teratasi," ujarnya.

Kepala Kanwil BPN Lampung Bambang Hendrawan menerangkan, pembentukan tim bersama polda merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara BPN RI dengan Polri pada 17 Maret 2017. Ia menjelaskan, BPN tidak bisa menyelesaikan sendiri masalah pertanahan di Lampung yang rawan konflik, khususnya menyangkut aspek penegakan hukum.

"Sampai saat ini, dari data BPN, terdapat 17 kasus tanah yang belum selesai. Kebanyakan masalah tanah register," papar Bambang.

"Untuk tanah tol, ada sekitar 300 bidang tanah dari ujung Sumatera, Bakauheni, sampai Tulangbawang yang masih bersengketa. Tapi, walaupun masih bersengketa, anggaran pembebasan lahan sudah dikonsinyasi (dititipkan) di pengadilan. Menunggu putusan inkrah (tetap dan mengikat), baru bisa diambil," sambungnya.

Mengenai upaya menghilangkan pungli, Bambang mengimbau warga menghindari menggunakan calo dalam setiap pengurusan tanah.

"Kami concern (fokus) memberantas pungli. Masyarakat juga jangan pernah mengurus lewat calo," pesannya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved