Tribun Bandar Lampung

Tidak Keberatan dengan Keterangan Saksi, Kuasa Hukum Gilang Ramadhan Singgung Duit Rp 1,3 Miliar

Luhut juga menyinggung soal pemberian duit sebesar Rp 1,3 miliar oleh kliennya.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung/Perdi
Gilang Ramadhan saat menjalani sidang perdana. 

Dalam persidangan tersebut, Agus BN juga menyatakan pernah memberikan uang sebesar Rp 2,5 miliar kepada seluruh anggota DPRD Lampung Selatan.

“Itu saya kasih dalam dua tahap. Rp 2 miliar untuk ke seluruh anggota DPRD, Rp 500 juta untuk Ketua DPRD Lamsel Pak Rosadi,” ungkap Agus dalam persidangan.

Penyerahan uang tersebut, kata Agus, merupakan perintah Zainudin Hasan.

Tujuannya supaya tidak ada ribut-ribut.

“Semacam uang diam saat ketuk palu?” tanya Wawan kepada Agus.

“Iya,” jawab Agus.

Sementara itu, DPRD Lampung Selatan belum memberikan tanggapan terkait jatah 250 proyek yang disebutkan mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu, 24 Oktober 2018.

Anjar menjadi saksi untuk terdakwa Gilang Ramadhan, direktur PT Prabu Sungai Andalas.

Saat hendak dikonfirmasi terkait hal itu, Ketua DPRD Lampung Selatan Hendri Rosyadi tidak bisa dihubungi.

Baca: Sebut Nama Nanang Ermanto, Kadis PUPR Lampung Selatan Mengaku DPRD Dapat Jatah 250 Proyek

Begitu juga dengan Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto. Ia belum bisa dimintai tanggapannya.

Sedangkan anggota Komisi C DPRD Lampung Selatan Sunyata mengaku tidak mengetahui tentang adanya jatah anggota DPRD seperti yang disebutkan Anjar Asmara.

"Saya tidak tahu terkait dengan jatah untuk dewan itu," ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada Tribun Lampung.

Hal senada dikatakan Jenggis Khan Haikal, anggota DPRD Lampung Selatan.

Dia mengaku belum mengetahui pernyataan Anjar Asmara tersebut.

“Saya kaget. Saya belum tahu ada keterangan saksi seperti itu dalam persidangan tersebut,” ujar dia melalui telepon.

Dalam persidangan lanjutan tersebut, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan empat saksi.

Mereka adalah anggota DPRD Lampung Agus BN, Kadisdik Lamsel Thomas Americo, Kadis PUPR Lamsel Anjar Asmara, dan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lamsel Sahroni.

Anjar mengatakan, dari 250 proyek yang ada di lingkungan Dinas PUPR Lamsel, terdapat jatah anggota DPRD dan Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved