Tribun Bandar Lampung

Aliran Dana ke Zainudin Hasan untuk Perawatan Kapal Pesiar Hingga Beli Ruko dan Cottage

Agus pun mengakui uang yang disetorkan kepada Zainudin Hasan merupakan setoran proyek yang didapat dari Anjar Asmara dan Thomas Americo.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
(Ki-ka) Kabid Pengairan Dinas PUPR Lamsel Sahroni, Kadis PUPR Lamsel Anjar Asmara, anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan Kadisdik Lamsel Thomas Americo memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu, 24 Oktober 2018. 

"Saya kurang tahu berapa. Tapi banyak dan saya lupa rinciannya,” ungkapnya.

Agus pun mengakui uang yang disetorkan kepada Zainudin Hasan merupakan setoran proyek yang didapat dari Anjar Asmara dan Thomas Americo

Bahkan, sebagian uang itu digunakan untuk membiayai keperluan Zainudin Hasan, seperti perawatan kapal pesiar, untuk membeli cottage di Tegas Mas, dan membeli ruko.

Baca: Fakta Baru Terungkap, Ketua DPRD Lamsel Disebut Terima Uang Rp 500 Juta Atas Perintah Zainudin Hasan

"Ada untuk uang perawatan kapal pesiar, cottage di Tegal Mas, dan beli ruko," ungkapnya. 

Dalam kesaksiannya, Agus BN terlihat tenang.

Bahkan, ia mengungkapkan aliran uang sebesar Rp 2,5 miliar untuk para wakil rakyat di Lampung Selatan.

Uang itu diberikan dalam dua tahap atas perintah Zainudin Hasan. 

"Saya kasih dua tahap. Rp 2 miliar untuk ke seluruh anggota DPRD. Rp 500 juta ke Ketua DPRD Lamsel Pak Rosadi. Kata Bapak (Zainudin), uang itu dimasukkan supaya mereka tidak ribut," jelas Agus. 

Mendengar jawaban tersebut, jaksa Wawan Yurwanto bertanya lebih rinci kepada Agus untuk menanyakan uang apa yang dimaksud.

"Apa itu semacam uang diam saat ketuk palu?" tanya Wawan. 

Agus pun menjawab singkat. "Iya. Semacam itu,"  ujarnya. 

Sementara Kadis PUPR Lamsel Anjar Asmara dalam kesaksiannya mengungkap adanya 250 paket proyek yang merupakan jatah anggota DPRD Lampung Selatan dan Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto.

"(250) Paket proyek itu ada jatah punya anggota dewan. Dewan di sana ada 50 anggota. Terus ada juga jatah untuk wakil bupati," ungkap Anjar. 

Mendengar jawaban Anjar, hakim ketua Mien Trisnawati menanyakan atas perintah siapakah Anjar bekerja.

Baca: Sebut Nama Nanang Ermanto, Kadis PUPR Lampung Selatan Mengaku DPRD Dapat Jatah 250 Proyek

Ia pun mengaku bekerja atas perintah pimpinan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved