Tribun Bandar Lampung

Aliran Dana ke Zainudin Hasan untuk Perawatan Kapal Pesiar Hingga Beli Ruko dan Cottage

Agus pun mengakui uang yang disetorkan kepada Zainudin Hasan merupakan setoran proyek yang didapat dari Anjar Asmara dan Thomas Americo.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
(Ki-ka) Kabid Pengairan Dinas PUPR Lamsel Sahroni, Kadis PUPR Lamsel Anjar Asmara, anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan Kadisdik Lamsel Thomas Americo memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu, 24 Oktober 2018. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang  perkara  dugaan suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Gilang Ramadhan selaku direktur PT Prabu Sungai Andalas kembali digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu, 24 Oktober 2018. 

Agenda sidang menghadirkan empat saksi.

Mereka adalah anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho, Kadis PUPR Lamsel Anjar Asmara, Kadisdik Lamsel Thomas Americo, dan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lamsel Sahroni. 

Dalam sidang, keempat saksi mengungkap beberapa fakta yang belum pernah terungkap.

Seperti dugaan aliran dana ke Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto.

Ada juga fakta terbaru terkait adanya aliran dana ke DPRD Lampung Selatan. 

Nama Nanang kembali disebut dalam kesaksian Agus Bhakti Nugroho.

Baca: Tidak Keberatan dengan Keterangan Saksi, Kuasa Hukum Gilang Ramadhan Singgung Duit Rp 1,3 Miliar

Mengenakan batik hijau motif kembang, politisi PAN ini mengaku dua kali memberikan uang kepada Nanang pada tahun 2018.

Masing-masing di pelataran parkir kantor Pemprov Lampung dan  di daerah Pahoman. 

“Dua kali di pelataran parkir pemprov dan di masjid Pahoman. Saat itu Wakil (Nanang) telepon terus. Saya kebetulan salat di masid di Pahoman. Karena tidak ada duit, saya pinjem duit Gilang. Itu duit diambil dari kantor Gilang. Karena saya gak ada uang cash. Wakil sendiri yang ambil,” kata Agus di hadapan hakim ketua Mien Trisnawati. 

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum Wawan Yurwanto sempat menanyakan nominal uang setoran fee proyek yang diterima dan dikumpulkan Agus BN lalu disetorkan kepada Zainudin Hasan selama periode 2016-2018.

Pasalnya, berdasarkan BAP, nilai totalnya mencapai Rp 54 miliar.

Dengan rincian Rp 26 miliar pada tahun 2016, Rp 20 miliar tahun 2017, dan Rp 8 miliar tahun 2018.

Namun, Agus mengaku lupa nilai dan rinciannya.

"Saya kurang tahu berapa. Tapi banyak dan saya lupa rinciannya,” ungkapnya.

Agus pun mengakui uang yang disetorkan kepada Zainudin Hasan merupakan setoran proyek yang didapat dari Anjar Asmara dan Thomas Americo

Bahkan, sebagian uang itu digunakan untuk membiayai keperluan Zainudin Hasan, seperti perawatan kapal pesiar, untuk membeli cottage di Tegas Mas, dan membeli ruko.

Baca: Fakta Baru Terungkap, Ketua DPRD Lamsel Disebut Terima Uang Rp 500 Juta Atas Perintah Zainudin Hasan

"Ada untuk uang perawatan kapal pesiar, cottage di Tegal Mas, dan beli ruko," ungkapnya. 

Dalam kesaksiannya, Agus BN terlihat tenang.

Bahkan, ia mengungkapkan aliran uang sebesar Rp 2,5 miliar untuk para wakil rakyat di Lampung Selatan.

Uang itu diberikan dalam dua tahap atas perintah Zainudin Hasan. 

"Saya kasih dua tahap. Rp 2 miliar untuk ke seluruh anggota DPRD. Rp 500 juta ke Ketua DPRD Lamsel Pak Rosadi. Kata Bapak (Zainudin), uang itu dimasukkan supaya mereka tidak ribut," jelas Agus. 

Mendengar jawaban tersebut, jaksa Wawan Yurwanto bertanya lebih rinci kepada Agus untuk menanyakan uang apa yang dimaksud.

"Apa itu semacam uang diam saat ketuk palu?" tanya Wawan. 

Agus pun menjawab singkat. "Iya. Semacam itu,"  ujarnya. 

Sementara Kadis PUPR Lamsel Anjar Asmara dalam kesaksiannya mengungkap adanya 250 paket proyek yang merupakan jatah anggota DPRD Lampung Selatan dan Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto.

"(250) Paket proyek itu ada jatah punya anggota dewan. Dewan di sana ada 50 anggota. Terus ada juga jatah untuk wakil bupati," ungkap Anjar. 

Mendengar jawaban Anjar, hakim ketua Mien Trisnawati menanyakan atas perintah siapakah Anjar bekerja.

Baca: Sebut Nama Nanang Ermanto, Kadis PUPR Lampung Selatan Mengaku DPRD Dapat Jatah 250 Proyek

Ia pun mengaku bekerja atas perintah pimpinan.

”Itu atas perintah siapa?” cecar Mien.

"Pimpinan saya, Pak Bupati. Itu semua atas instruksi Pak Bupati," kata dia.

Mendengar jawaban Anjar, hakim pun menanggapinya.

”Enak sekali ya bisa seperti itu. Ada 250 paket proyek. Sudah ada jatah-jatahnya," kata hakim.

Anjar pun mengakui proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan semuanya sudah diatur. Ia yang mengaturnya atas perintah bupati.

“Semua floating, lelang, itu sudah diatur atas instruksi saya. Itu semua perintah Pak Bupati,” ucapnya.  

JPU Wawan juga sempat menanyakan kepada Anjar terkait keterlibatan Agus BN dalam perkara tersebut.

“Terus apa hubungannya semua proyek ini dengan Agus Bhakti Nugroho?” tanya Wawan.

“Kalau soal itu, saya tidak tau, Pak. Tapi, saya tau Pak Agus itu pembantunya Pak Bupati sebelum dia menjadi anggota DPRD,” kata Anjar.

JPU pun mempertanyakan alasan Anjar tetap melanjutkan proyek dengan istilah kocok bekem tersebut.

“Anda tau ini salah. Ada tidak upaya untuk menolak permintaan bupati?” ujar JPU

Anjar pun mengatakan ia tidak berani menolak permintaan bupati.

“Enggak, Pak. Saya nggak berani,” tukasnya.

Baca: Agus BN Sebut Uang Rp 100 Juta untuk Nanang Ermanto Bukan Fee Proyek

Sementara Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan Sahroni dalam persidangan banyak mendapat sorotan dari hakim anggota Bahrudin Naim.

Pasalnya, kesaksiannya kerap bertele-tele dan tidak sesuai BAP. 

Saat hakim menanyakan sejak kapan Sahroni mengenal terdakwa Gilang, ia mengaku kenal sejak tahun 2017.

Padahal, menurut majelis hakim, Sahroni dalam BAP-nya menyatakan mengenal Gilang sejak tahun 2015. 

"Kenal dengan Gilang tahun 2017. Anda jangan bohong. Anda kenal dengan Gilang 2015 kan? Benar kan? Di BAP ini dijelaskan semua. Anda masih sehat kan? Masih waras kan? Tidak sakit? Kalau kamu berangkat ke sini kepalamu terbentur, wajar jawab begitu. Berarti Anda kurang sehat," kata Bahrudin. 

 Hakim pun menanyakan apakah Sahroni yang mengenalkan Gilang dengan Agus BN.

Hal itu pun dibenarkan Sahroni.

Kemudian Gilang diajak Agus bertemu bupati.

Sejak saat itu terjalin kerja sama soal proyek.

Baca: Daftar Paket Proyek Melalui Lelang Abal-abal di Dinas PUPR Lampung Selatan

Bayar Hotel Rp 200 Juta

Dalam sidang tersebut, jaksa KPK sempat memperdengarakan rekaman percakapan telepon antara Agus BN dan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Dalam rekaman tersebut, Zainudin memerintahkan Agus menyelesaikan kegiatan Persatuan Tarbiyah Indonesia di Swiss-Belhotel menjelang detik-detik mereka diamankan oleh lembaga antirasuah itu.

Dalam rekaman tersebut, Agus BN diperintah menyelesaikan biaya 150 kamar hotel untuk kegiatan Perti di Swiss-Belhotel, yang dananya sebesar Rp 200 juta diambil dari dana operasional Dinas PUPR Lamsel.

Pinjam Bank 

Kadisdik Lampung Selatan Thomas Americo dalam kesaksiannya mengakui adanya pembelian cottage di Tegal Mas oleh Zainduin Hasan.

Uang pembelian aset tersebut merupakan uang pribadi Thomas yang didapat dari pinjam bank.

Mantan camat Kemiling ini meminjam uang sebesar Rp 200 juta ke Bank Pasar untuk membayar cottage milik Zainudin.

"Itu duit saya pinjam dari Bank Pasar. Ada buktinya kok. Itu bukan duit aneh-aneh," kata Thomas saat ditanya JPU terkait pembelian cottage di Tegal Mas.

Namun, jawaban Thomas terasa janggal.

Baca: KPK Sita Lahan 3 Hektare Milik Zainudin Hasan di Kalianda

JPU menilai Thomas memiliki jiwa yang mulia karena rela meminjam uang hanya untuk menolong orang lain.

"Mulia sekali tindakan Anda ini. Pinjaman buat dikasih ke orang. Tolong yang logislah. Anda kan Kadis Pendidikan. Jangan buat keterangan yang aneh," kata Wawan.

Thomas pun meralat jawabannya. Dia mengatakan, semula duit itu dimaksudkan untuk membeli mobil.

Namun, karena takut jabatannya dicopot, dia menyerahkan uang itu kepada Zainudin untuk membeli cottage.

"Salah saya. Awalnya itu saving dan beli mobil. Tapi karena takut, saya kasih saja," ujar dia.

Uang Rp 200 juta tersebut diberikan Thomas kepada Agus Bhakti Nugroho.

Agus pun mengamininya. Ia membenarkan uang tersebut untuk membeli aset milik Thomas Azis Riska. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved