Tribun Bandar Lampung

Tidak Keberatan dengan Keterangan Saksi, Kuasa Hukum Gilang Ramadhan Singgung Duit Rp 1,3 Miliar

Luhut juga menyinggung soal pemberian duit sebesar Rp 1,3 miliar oleh kliennya.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung/Perdi
Gilang Ramadhan saat menjalani sidang perdana. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Gilang Ramadhan melalui kuasa hukumnya, Luhut Simanjuntak, menyatakan tidak keberatan atas keterangan para saksi yang dihadirkan oleh jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 24 Oktober 2018.

“Tidak ada yang dibantah dan memang dia lakukan itu,” ungkap Luhut seusai persidangan.

Luhut juga menyinggung soal pemberian duit sebesar Rp 1,3 miliar oleh kliennya.

“Seluruh keterangan saksi, apa yang diserahkan dan diberikan oleh klien kami, yakni penyerahan sekitar Rp 900 juta dan Rp 400 juta. Itu saja,” tandasnya.

Gilang Ramadhan, direktur PT Prabu Sungai Andalas, menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 24 Oktober 2018.

Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Mien Trisnawaty itu, jaksa KPK Wawan Yunarwanto menghadirkan empat saksi.

Baca: Fakta Baru Terungkap, Ketua DPRD Lamsel Disebut Terima Uang Rp 500 Juta Atas Perintah Zainudin Hasan

Mereka adalah anggota DPRD Lampung Agus BN, Kadisdik Lamsel Thomas Americo, Kadis PUPR Lamsel Anjar Asmara, dan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lamsel Sahroni.

Sejumlah fakta baru terungkap dalam persidangan lanjutan dengan terdakwa Gilang Ramadhan dalam kasus dugaan fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan.

Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara menyebutkan adanya jatah proyek untuk anggota DPRD setempat.

Saat dikonfirmasi, jaksa penuntut umum KPK Wawan Yunarwanto membenarkannya.

Wawan mengatakan, pernyataan terkait jatah proyek tersebut merupakan kesaksian Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara.

“Jadi di BAP-nya menyebutkan bahwa ada proyek itu jatahnya untuk anggota DPRD (Lampung Selatan),” ungkap Wawan seusai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 24 Oktober 2018.

Supaya anggaran tahunan bisa lancar, terus Wawan, Bupati Zainudin Hasan memerintahkan Agus BN untuk memberikan sejumlah uang kepada Ketua DPRD Lamsel Rosadi.

Baca: Sebut Nama Nanang Ermanto, Kadis PUPR Lampung Selatan Mengaku DPRD Dapat Jatah 250 Proyek

“Istilahnya anggaran ketuk palu. Nah, itu agar tidak ribut, jadi dikasih uang Rp 2 miliar dan Rp 500 juta. Rp 2 miliar untuk dewan dan Rp 500 juta untuk pribadi (Rosadi),” bebernya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved