Tribun Lampung Selatan
Tanggapan DPRD Lampung Selatan Terkait Aliran Dana Rp 2,5 Miliar dan Jatah 250 Proyek
Hendri mengatakan, dewan menyerahkan pada proses hukum yang saat ini berlangsung di persidangan.
Laporan Live Streaming Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - DPRD Lampung Selatan mengomentari soal aliran uang Rp 2,5 miliar dan jatah 250 proyek.
DPRD Lampung Selatan menyerahkan proses hukum terkait dengan kasus suap fee proyek di lingkungan pemerintah kabupaten setempat yang juga menjerat mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Pernyataan ini disampaikan Ketua DPRD Lampung Selatan Hendri Rosyadi, didampingi sejumlah anggota DPRD, di sela rapat pembahasan KUA-PPAS, Kamis, 25 Oktober 2018.
Hendri mengatakan, dewan menyerahkan pada proses hukum yang saat ini berlangsung di persidangan.
"Kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kita percaya KPK bekerja secara profesional," kata dia.
Hendri dan anggota dewan lainnya tidak akan memberikan tanggapan atas pengakuan saksi-saksi yang menyatakan adanya aliran dana untuk legislatif.
Baca: Daftar Paket Proyek Melalui Lelang Abal-abal di Dinas PUPR Lampung Selatan
Menurutnya, penyidik dan JPU dari KPK tentu telah memiliki bukti-bukti yang nantinya diungkap dalam persidangan.
Hendri dan anggota dewan lainnya menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum.
"Itu hak dari warga negara untuk membela diri. Kita tidak akan menanggapi hal itu. Kita akan hormati proses hukum dan fakta-fakta persidangan," terangnya.
Hendri mengajak masyarakat untuk tetap tenang.
Jangan terpengaruh dengan informasi pemberitaan yang ada saat ini, sehingga kondisi di Lampung Selatan tetap kondusif.
Rp 2,5 Miliar untuk DPRD
Sebelumnya, anggota DPRD Lampung yang menjadi tersangka dugaan suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan, Agus Bhakti Nugroho, mengaku menggelontorkan uang kepada DPRD.
Aliran dana Rp 2,5 miliar ke legislator dimaksudkan supaya tidak ribut.