Tersangka Cabuli Lalu Bunuh Siswi SD yang Hendak Pulang, Korban Ditemukan Masih Pakai Seragam
Seorang gadis berusia 11 tahun ditemukan tewas mengenaskan dengan luka di bagian perut. Siswi SD tersebut ternyata lebih dahulu dicabuli tersangka.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, RIAU - Seorang gadis berusia 11 tahun ditemukan tewas mengenaskan dengan luka di bagian perut pada Rabu (24/10/2018).
Sebelum dibunuh, siswi SD tersebut ternyata lebih dahulu dicabuli tersangka.
Setelah mendapat keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian, polisi menangkap seorang petani perkebunan sawit berinisial HL (32), pada Jumat (26/10/2018).
Saat ditangkap, HL tidak mengakui perbuatannya.
Namun, sejumlah barang bukti ditemukan di rumah HL.
Korban kemudian diketahui berinisial AV.
Korban ditemukan dengan kondisi luka di bagian perutnya.
Baca: Di Hadapan Istri, Seorang Pria Tega Memerkosa Anak Kandungnya yang Masih Berusia 14 Tahun
Ketika ditemukan, korban masih mengenakan seragam pramuka.
Sebelum dibunuh, AV sempat dicabuli.
Tersangka pelaku mengaku bahwa dirinya memerkosa AV sebanyak satu kali.
Ia juga mengaku khilaf atas perbuatannya tersebut.
"Pelaku mengaku khilaf atas perbuatannya," ucap Kapolres Rohil, Ajun Komisaris Besar Sigit Adi Wuryanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (25/10/2018).
Berdasarkan keterangan saksi, korban biasanya pulang pada pukul 12.30 WIB.
Namun pada hari kejadian, hingga pukul 23.00 WIB, korban belum juga tampak pulang sekolah.
"Saksi juga melihat korban melintas di Jalan Rejosari hendak pulang ke rumahnya. Tidak lama setelah itu, saksi mendengar suara jeritan. Namun, hal itu tidak dihiraukan saksi," ujar Sigit.
Dari penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu helai baju yang terdapat bercak darah, satu helai celana panjang, satu helai celana dalam, satu buah pisau kater warna merah, sepasang seragam pramuka, satu helai jilbab, dan barang-barang milik korban.
Baca: Dicabuli sampai Hamil, Gadis 17 tahun Dijadikan Ayah Kandungnya sebagai Pelunas Utang Rp 600 Ribu
Ayah Memerkosa Anak Kandung
Perbuatan bejat dilakukan seorang ayah di Mempawah terhadap anak kandungnya.
Ia tega memerkosa anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun.
Perbuatan tak bermoral tersebut dilakukan pria tersebut di hadapan istrinya.
Kasus ayah memerkosa anak kandungnya tersebut kini telah ditangani Polres Mempawah.
Pria berinisial SS, warga Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat dilaporkan oleh istrinya ke kantor polisi.
Dilansir TribunPontianak.co.id, SS dilaporkan ke polisi karena telah memerkosa anaknya yang berusia 14 tahun.
Kasatreskrim Polres Mempawah, Ajun Komisaris Denny Satria mengatakan, tersangka melakukan perbuatan bejatnya pada Sabtu (13/10/2018) sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat itu, tersangka yang baru pulang ke rumah meminta istrinya untuk membangunkan anak mereka.
Usai korban bangun, SS kemudian menunjukkan uang Rp 30 ribu kepada korban.
Baca: Keluarga Sedang Tertidur Pulas, Sang Kakak Cabuli Adik Kandung di Kamarnya
SS kemudian melakukan pelecehan terhadap korban, hingga korban merasa ketakutan.
"Mak takut mak, abah mak, takut," kata korban yang ketakutan.
Melihat hal itu, SS malah memarahi bahkan memukul korban yang telah menangis.
Tersangka bahkan mengatakan akan menjadikan anaknya sebagai istri.
"Kau pasti kubinikan (kamu pasti aku jadikan istri)," kata Denny, menirukan ucapan tersangka.
Di dalam kamar, tersangka kembali memaksa korban menuruti keinginannya.
Tersangka memerkosa korban dan sempat mengancam akan membunuh korban jika melawan.
Ibu dan anak itu hanya pasrah karena takut.
Karena ketakutan dan mendapat intimidasi dari SS, ibu korban baru berani melapor satu minggu setelah insiden.
Tersangka pun ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, Rabu (24/10/2018).
Baca: Janjikan Nilai Bagus, Oknum Guru Cabuli 2 Siswinya di Balai Desa dan Rumah Sekdes
Menurut pengakuan tersangka, peristiwa tersebut merupakan pertama kalinya dia melakukan pelecehan terhadap anaknya.
Sementara berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka di alat vitalnya.
Denny mengatakan, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya. (tribunwow.com/tribunpontianak.co.id)