Tak Hanya Rusak Kantor NU, Pria Ini Ternyata Juga Lempari Sekolah dan Gereja
Tak Hanya Rusak Kantor NU, Pria Ini Ternyata Juga Lempari Sekolah dan Gereja
"Dia bergerak sendiri, secara individu," ujar dia.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 410 KUHP tentang Perusakan Gedung, subsider Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang.
Ancaman hukuman untuk Pasal 410 KUHP 5 tahun penjara, sedangkan Pasal 406 KUHP ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan.
Untuk diketahui, Kantor Nahdliyin Center di Desa Jumoyo, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, tiba-tiba dilempari batu oleh orang tidak dikenal pada Jumat (26/10/2018) pagi.
Lemparan batu pelaku mengenai kaca pintu hingga pecah.
Kemudian pada Sabtu (27/10/2018) dini hari, pelemparan batu terjadi di SMK Pangudi Luhur Desa Sedayu, Kecamatan Muntilan.
Pelemparan menyasar kaca jendela ruang praktik siswa hingga pecah.
Kemudian, pelemparan batu berlanjut ke Gereja Kristi Tyas Dalem Mandungan Desa Bringin, Kecamatan Srumbung.
Akibatnya 2 kaca jendela pecah.
Tidak berselang lama kejadian serupa menimpa Gereja Santo Antonius di Jalan Kartini Kecamatan Muntilan dan di Kantor DPC PDI Perjuangan Desa Tamanagung Kecamatan Muntilan.
Tidak ada korban jiwa maupun luka pada rentetan peristiwa itu, namuan mengakibatkan kerugian material hingga jutaan rupiah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Ditangkap Polisi karena Rusak Kantor NU dan Gereja"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pelaku-perusakan-kantor-nahdliyin-center_20181028_155557.jpg)