Tribun Bandar Lampung

3 Oknum Pegawai Bank Bobol 10 ATM Berisi Rp 5 Miliar, 1 Masih Buron

Satu pelaku lainnya, kata Ruli, berinisial G. Saat ini G masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Tiga tersangka pembobol ATM dihadirkan dalam ekspose di Mapolda Lampung, Senin, 29 Oktober 2018. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pembobolan 10 ATM dan CRM (mesin setor tarik tunai) di EBC (electronic banking center) sebuah bank swasta di Bandar Lampung melibatkan empat orang.

Kasubdit III Jantanras Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ruli Andi Yunianto mengatakan, dari keempat pelaku tersebut, baru tiga yang tertangkap.

Ketiganya diketahui bernama Kapibsyah (30), warga Perumnas Way Kandis, Tanjung Senang; Fredi Irawan alias Ewok (31), warga Kelurahan Matagara, Kecamatan Tiga Raksa, Tangerang; dan Rio Gunawan (29), warga Perumnas Way Kandis, Tanjung Senang.

“Jadi pelaku ini ada empat. Tiga sudah diamankan dan satu masih dalam pengejaran,” ungkap Ruli dalam ekspose di Mapolda Lampung, Senin, 29 Oktober 2018.

Satu pelaku lainnya, kata Ruli, berinisial G. Saat ini G masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut Ruli, besar dugaan uang hasil curian dibawa kabur oleh G.

“G sudah masuk DPO. Tim sedang memburu,” tegasnya.

Ruli menambahkan, ketiga tersangka ditangkap di tempat dan waktu berbeda.

“Ya ketiganya kami amankan di waktu dan tempat berbeda. Pertama, kami tangkap Kapibsyah,” ungkapnya.

Kapibsyah diciduk saat hendak kabur ke Muara Enim, Sumatera Selatan, Rabu, 3 Oktober 2018.

Baca: Polisi Ungkap Terbongkarnya Aksi Pembobolan 10 ATM Senilai Rp 5 Miliar

“Dari tangan Kapibsyah, kami amankan uang sebesar Rp 140.700.000, satu buah handphone, dan satu buah kipas angin. Jadi pelaku ini kami amankan di sebuah kos-kosan,” jelasnya.

Sepekan kemudian, giliran Fredi Irawan alias Ewok yang diringkus di Kelurahan Mataraga, Kecamatan Tiga Raksa, Tangerang, Rabu, 10 Oktober 2018.

“Kami amankan bersama barang bukti berupa uang sebesar Rp 529.200.000 dan satu unit mobil Toyota Rush nopol B 7116 JK. Mobil ini seharga Rp 120 juta, dan dibeli dari hasil uang curian,” bebernya.

Senin, 22 Oktober 2018, polisi baru menangkap Rio Gunawan di Jalan Dr Djunjunan, Pasteur, Bandung, Jawa Barat.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved