Hukuman Pengeroyok Haringga hingga Tewas Dipandang Terlalu Ringan, Orangtua Ngadu ke Hotman Paris

Merasa hukuman yang diterima pelaku penganiyaan Haringga Sirla tidak setimpal, orangtua Haringga mengadu pada Hotman Paris Hutapea.

Editor: Teguh Prasetyo
Instagram irfanmaulana477/Tribunnews
Pemakaman Haringga 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Merasa hukuman yang diterima oleh pelaku penganiyaan terhadap Haringga Sirla tidak setimpal, orangtua Haringga mengadu pada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Ibunda Haringga Sirla, Mirah merasa hukuman yang diterima oleh pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya sang anak tidak setimpal dengan apa yang mereka lakukan.

Baca: Kasus Penganiayaan Jak Mania Haringga Sirla, Hakim Jatuhkan Vonis 2 Pelaku Anak-anak

Dalam unggahan melalui akun Instagram milik Hotman Paris, @hotmanparisofficial, pada Senin (29/10/2018), Hotman Paris menilai hukuman yang diterima oleh pelaku tersebut sangat ringan.

Selain itu, ia menanyakan putusan yang dibuat oleh majelis hakim dalam persidangan kedua pelaku pengeroyokan tersebut.

"Ini adalah orangtua dari korban pembunuhan suporter sepakbola yaitu almarhum Haringga Sirla dalam pertandingan bola Persib melawan Persija," ucap Hotman dalam unggahan di aku Instagramnya.

Hotman yang saat itu tengah berada di warung kopi langganannya, kopi Jhony, menilai hukuman pelaku sangat tidak sesuai dengan kekejaman yang telah dilakukan.

"Dua pelaku dari pengeroyokan telah divonis sangat ringan hanya tiga dan tiga setengah taun ada apa ini dengan bapak Kajati dan majelis hakim yang memutus?," tambahnya.

Baca: Nolak Dipenjara, 2 Remaja Tersangka Pengeroyokan Haringga Sirila hingga Tewas Minta Masuk Pesantren

Ia juga menghimbau agar hakim memberi hukuman yang lebih berat kepada pelaku-pelaku lain yang belum menerima vonis hukuman.

"masih ada puluhan tersangka lainnya, kami menghimbau kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Majelis Hakim tersangka2 lainnya agar dituntut yang setimpal, dan jangan sampai jaksa tidak banding atas vonis yang sangat ringan ini," tutupnya.

Dilansir dari Tribun Jabar, kedua pelaku pengeroyokan Haringga Sirla telah menerima vonis penjara.

Pelaku ST divonis dengan hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara, sedangkan DN sedikit lebih ringan dengan tiga tahun penjara.

Baca: Dua Pelaku Pengeroyokan Suporter Persija Haringga Sirla hingga Tewas Dituntut 3-4 Tahun Penjara 

Sidang pembacaan vonis bagi keduanya digelar di ruang anak Pengadilan Negeri Bandung dan dipimpin oleh ketua majelis hakim Tardi SH, Kamis (25/10/2018).

Vonis tersebut enam bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Sementara itu pengacara kedua terdakwa, Dadang Sukmawijaya SH, mengaku akan berunding terlebih dahulu dengan keluarga terdakwa untuk menentukan langkah selanjutnya.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved