Hakim Pengadilan Tipikor Tegur Bupati Nonaktif Lamsel Zainudin Hasan Gara-gara Ini

Zainudin Hasan Bupati Lampung Selatan non aktif sempat ditegur Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, Mien Trisnawaty.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Safruddin
Tribunlampung.co.id/Perdiansyah
Bupati Nonaktif Lamsel, Zainudin Hasan saat bersaksi di PN Tipikor, Tanjungkarang, Rabu 31 Oktober 2018. Zainudin jadi saksi untuk terdakwa Gilang Ramadhan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Zainudin Hasan Bupati Lampung Selatan non aktif sempat ditegur Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, Mien Trisnawaty.

Zainudin hadir sebagai saksi untuk terdakwa Gilang Ramadhan, Direktur PT Prabu Sungai Andalas dalam kasus dugaan suap fee proyek di Lamsel.

Teguran hakim kepada Zainudin terjadi berdialog dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Wawan Yunanrwanto

"Yang sopan ya, Anda saksi," tegur Ketua Majelis Hakim karena Zainudin memasukkan tangan kirinya ke kantong sembari menjawab pertanyaan JPU.

Pada dialog ini JPU menyakan soal keterlibatan Agus Bakti Nugroho dalam pembelian aset yang dimiliki oleh Zainudin.

Baca: Kapolda Lampung Musnahkan BB Narkoba dan Miras di Polres Lamsel

"Jadi Anda melibatkan Agus untuk membeli aset pribadi anda?," tanya JPU.

Zainudin pun mengiyakan dan itu terjadi begitu saja. "Mengalir begitu saja," katanya.

JPU kemudian menanyakan soal hubungan Agus dengan Zainudin.

”Dulu dia hanya sekretaris Pak. Tapi saya tidak pernah merintah dia untuk minta-minta uang,” jawabnya.

JPU pun juga menayakan soal kegiatan Rakernas Persatuan Tarbiah Islamiyah (Perti) di Hotel Swisbell Lampung, yang mana diketahui dari para saksi Zainudin membantu kegiatan tersebut.

"Ada instruksi?," tanya JPU lagi.

"Tidak ada, saya hanya ingin membantu sesuai dengan nazar saya," jawabnya.

Terkait kakaknya Zulkifli Hasan apakah ikut kepengurusan Perti, Zainudin mengaku tidak tahu.

"Kalau itu saya belum tahu, ada status kepengurusan dalam Perti itu,” ucap Zainudin.

Zainudin menyebut rencana pendanaan kegiatan Perti dari uang pribadinya.

Baca: Tak Hanya Berlapis Emas, Rumah Mewah Mamah Dedeh Juga Berisi Tumpukan Karung Beras

Ia mendapat uang dari ganti rugi atas tanahnya sebesar Rp 1 miliar tahun 2018.

"Uang yang dibayarkan dari uang ganti rugi. Dan saya gak tahu setelah kejadian itu," katanya.

Sementara Jaksa Wawab kembali menanyakan untuk uang ketok palu sebesar Rp 2,5 miliar bersumber dari mana.

Zainudin sempat berkilah. "Kalau persisnya saya gak tahu dan saya tidak menanyakan. Itu semua Agus," sebutnya.

Namun Zainudin mengaku bahwa penyerahan uang kepada DPRD itu sudah menjadi kebiasaan yang lama.

"Itu sudah kebiasaan ya saya mengikuti saja. Kalau uangnya dari Agus yang mengumpulkan, mungkin dari Sahroni," katanya.

JPU menanyakan, "Apakah Agus BN menjalankan tugas ada restu?," ucap JPU.

"Ya bisa seperti itu," jawab Zainudin.

JPU menimpali, "mengapa sudah tahu sumber uang tersebut tetap diterima?," tanya JPU.

"Ya itu kesalahan saya," balas Zainudin.

Baca: Obyek Besar yang Ditemukan Basarnas Diduga Badan Pesawat Lion Air JT 610

JPU kemudian menanyakan kembali apakah pemberian uang kepada DPRD sebagai bentuk perhatian agar anggaran bisa disetujui.

"Apakah ada pak kalau ini, anggaran bisa disetuji jika ada uang senengnya pak," ungkap JPU.

"Ya saya gak tahu itu Agus yang tahu," timpal Zainudin.

Pada persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Mien Trisnawaty hari ini mengagendakan keterangan saksi.

Menurut JPU KPK Taufiq Ibnugroho kali ini saksi yang dihadirkan ada tujuh orang. "Hari ini kami hadirkan tujuh orang saksi," ungkap Taufiq.

Kata Taufiq, dua di antara tujuh saksi yakni Zainudin Hasa, Bupati Lampung Selatan non aktif dan Zulkifli Hasan, Ketua MPR RI.

Dari tujuh saksi ini, hanya Zulkifli Hasan yang tidak menghadiri persidangan.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa Gilang Ramadhan merupakan bos dari CV 9 Naga terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Pada Kamis 11 Oktober 2018, Gilang menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

Persidangan tindak pidana korupsi dipimpin oleh ketua majelis hakim Mien Trisnawaty.

Baca: Jawaban Bupati Nonaktif Zainudin Hasan Ketika Ditanya Hakim Soal Aliran Uang Proyek di Lamsel

Dalam persidangan Gilang didampingi Penasihat Hukum (PH) Luhut Simanjutak.

Gilang didakwa telah melakukan gratifikasi untuk mendapatkan 15 paket proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dengan total Rp 1,4 miliar.

Adapun pasal yang disangkakan kepada terdakwa Gilang, yakni pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001. (nif)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved