Tribun Lampung Selatan

Kapolda Lampung Musnahkan BB Narkoba dan Miras di Polres Lamsel

Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dan miras hasil tangkapan jajaran Polres Lampung Selatan.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Dedi
Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dan miras hasil tangkapan jajaran Polres Lampung Selatan yang dipusatkan di lapangan kompleks asrama polisi di Kalianda, rabu (31/10). 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMSEL – Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dan miras hasil tangkapan jajaran Polres Lampung Selatan yang dipusatkan di lapangan kompleks asrama polisi di Kalianda, rabu (31/10).

Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan dalam laporannya mengatakan untuk barang bukti yang dimusnakan diantaranya narkoba jenis ganja sebanyak 183,2 kilogram, kemudian BB narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 66,83 kilogram serta miras sebanyak 4.716 botol.

Baca: Kapolda Lampung Kunker ke Polres Lampung Selatan

“Untuk narkoba dan miras ini merupakan hasil dari tangkapan jajarang Polres Lampung Selatan periode bulan Juli hingga Oktober ini,” kata dia.

Baca: BREAKING NEWS - Ini Pengakuan Zainudin Hasan Soal Dugaan Fee Proyek Dinas PUPR Lamsel

Menurut mantan Kapolres Pesawaran itu, untuk miras sebagian besar merupakan produksi dari luar negeri. Dan untuk barang bukti narkoba merupakan hasil penangkapan di sea port interdiction pelabuhan Bakauheni.

Pada kesempatan tersebut terlihat hadir plt bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, ketua DPRD Lampung Selatan Hendri Rosyadi, Forkopimda dan juga tokoh adat 5 marga yang ada di kabupaten Lampung Selatan serta sejumlah tokoh agama.(dedi/tribunlampung)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved