Tribun Bandar Lampung

Berawal Iseng Ingin Buat Heboh di Media Sosial, Bintang Andromeda Malah Dituntut 4 Tahun Penjara

Siapa pernah menyangka hanya berawal dari sebuah keisengan untuk membuat heboh, akhirnya malah berakhir dengan mendekam di dalam bui.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Bintang Andromeda (baju putih), terdakwa teror bom Transmart Lampung, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang. 

8TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Siapa pernah menyangka hanya berawal dari sebuah keisengan untuk membuat heboh, akhirnya malah berakhir dengan mendekam di dalam bui.

Hal itulah yang dialami seorang pria bernama Bintang Andromeda (25) yang akhirnya dituntut pidana empat tahun kurungan.

Baca: Dituntut 4 Tahun Penjara, Pelaku Teror Bom Transmart: Saya Hanya Iseng. Kok Segitunya

Adapun kasus yang mendera warga Desa Banyu Urip, Kecamatan Banyumas, Pringsewu sehingga menjadi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang ini lantaran ia iseng melakukan teror bom Transmart Lampung, Selasa, 15 Mei 2018.

Di dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Mansur Bustami, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Kurniawan membacakan tuntutan kepada terdakwa.

"Dalam persidangan, terdakwa terbukti melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Yang mana memenuhi unsur dengan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, menyerahkan, menguasai, atau  menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, menggunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak," sebut JPU dalam sidang di Ruang Yustitia, Kamis, 1 November 2018.

Bintang Andromeda tersangka teror bom transmart
Bintang Andromeda tersangka teror bom transmart ()

JPU pun meminta majelis hakim mengadili terdakwa karena secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara tanpa hak menguasai sesuatu bahan peledak.

"Maka menghukum terdakwa Bintang Andromeda dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa ditahan," tegas JPU.

Majelis hakim Mansur Bustami bertanya kepada terdakwa apakah menerima tuntutan tersebut atau melakukan pembelaan.

"Sudah dengar karena telah melakukan tindak pidana sebagai mana yang diatur dalam pasal 1. Jadi bagaimana, terima atau pleidoi?" tanya Mansyur.

"Ya, Yang Mulia. Kami akan mengajukan pleidoi," jawab kuasa hukum terdakwa, David Sihombing.

Majelis hakim pun mengabulkan sidang dengan agenda pleidoi pada Kamis, 8 November 2018.

"Kami beri waktu selama seminggu untuk membuat pleidoi. Sidang ditutup," tandasnya.

Baca: Jaksa Penuntut Umum: Terdakwa Teror Bom Transmart Terinspirasi Bom di Surabaya

Seusai sidang, Bintang mengaku keberatan atas tuntutan JPU.

Dia berkilah, apa yang dilakukannya hanya keisengan belaka.

"Keberatan, gak terima. Karena saya hanya iseng. Kok segitunya," jawabnya.

Bintang Andromeda seusai menghadiri sidang kasus teror bom Transmart di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis, 1 November 2018.
Bintang Andromeda seusai menghadiri sidang kasus teror bom Transmart di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis, 1 November 2018. (Tribun Lampung/Hanif Mustafa)

Bintang pun berharap mendapat tuntutan yang ringan.

Karena atas keisengannya itu ia juga sudah meminta maaf.

"Ya saya berharap ringan-ringan. Saya juga sudah meminta maaf kepada pihak Transmart dan masyarakat Lampung," tandasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved