Tribun Bandar Lampung

Dituntut 4 Tahun Penjara, Pelaku Teror Bom Transmart: Saya Hanya Iseng. Kok Segitunya

Seusai sidang, Bintang mengaku keberatan atas tuntutan JPU. Dia berkilah, apa yang dilakukannya hanya keisengan belaka.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Bintang Andromeda menghadiri sidang kasus teror bom Transmart di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis, 1 November 2018. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Akibat keusilannya, Bintang Andromeda (25) dituntut pidana empat tahun kurungan.

Warga Desa Banyu Urip, Kecamatan Banyumas, Pringsewu ini menjadi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang lantaran iseng melakukan teror bom Transmart Lampung, Selasa, 15 Mei 2018.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Mansur Bustami, jaksa penuntut umum (JPU) Andri Kurniawan membacakan tuntutan kepada terdakwa.

"Dalam persidangan, terdakwa terbukti melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Yang mana memenuhi unsur dengan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, menyerahkan, menguasai, atau  menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, menggunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak," sebut JPU dalam sidang di Ruang Yustitia, Kamis, 1 November 2018.

Baca: Kasus Iseng Teror Bom di Transmart Lampung Dilimpahkan ke Kejati

JPU meminta majelis hakim mengadili terdakwa karena secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara tanpa hak menguasai sesuatu bahan peledak.

"Maka menghukum terdakwa Bintang Andromeda dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa ditahan," tegas JPU.

Majelis hakim Mansur Bustami bertanya kepada terdakwa apakah menerima tuntutan tersebut atau melakukan pembelaan.

"Sudah dengar karena telah melakukan tindak pidana sebagai mana yang diatur dalam pasal 1. Jadi bagaimana, terima atau pleidoi?" tanya Mansyur.

"Ya, Yang Mulia. Kami akan mengajukan pleidoi," jawab kuasa hukum terdakwa, David Sihombing.

Majelis hakim pun mengabulkan sidang dengan agenda pleidoi pada Kamis, 8 November 2018.

"Kami beri waktu selama seminggu untuk membuat pleidoi. Sidang ditutup," tandasnya.

Seusai sidang, Bintang mengaku keberatan atas tuntutan JPU.

Dia berkilah, apa yang dilakukannya hanya keisengan belaka.

"Keberatan, gak terima. Karena saya hanya iseng. Kok segitunya," jawabnya.

Bintang Andromeda seusai menghadiri sidang kasus teror bom Transmart di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis, 1 November 2018.
Bintang Andromeda seusai menghadiri sidang kasus teror bom Transmart di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis, 1 November 2018. (Tribun Lampung/Hanif Mustafa)

Bintang pun berharap mendapat tuntutan yang ringan.

Baca: Terinspirasi Bom Surabaya, Terdakwa Bintang Pasang Bom Rakitan di Transmart

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved