Tribun Bandar Lampung

Berawal Iseng Ingin Buat Heboh di Media Sosial, Bintang Andromeda Malah Dituntut 4 Tahun Penjara

Siapa pernah menyangka hanya berawal dari sebuah keisengan untuk membuat heboh, akhirnya malah berakhir dengan mendekam di dalam bui.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Bintang Andromeda (baju putih), terdakwa teror bom Transmart Lampung, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang. 

Sekitar pukul 11.00 WIB, Mas Ronifajri melihat bom rakitan yang diletakkan oleh terdakwa. Saksi pertama melapor ke saksi kedua Heliza Noviana untuk kemudian diteruskan ke sekuriti Arif baru dilaporkan ke pihak polisi.

"Atas kejadian tersebut, banyak pedagang dan pengunjung lari keluar, dan pengelola Transmart menutup sementara agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," sebutnya.

Kemudian, lanjut JPU, dari hasil penyelidikan yang disebut dalam berita acara laboratoris kriminalistik nomor lab 59/BHF/2018 tanggal 18 Mei 2018 yang dibuat Puslabfor Bareskrim Polri cabang Palembang, menyimpulkan bahwa barang yang dirakit oleh terdakwa dikategorikan sebagai bom rakitan/alat peledak yang belum lengkap dikarenakan tidak mempunyai detonator dan power. Namun, isian yang terdapat di serpihan mengandung bahan peledak jenis low explosive," tutur JPU.

JPU pun menerapkan ancaman pidana dalam pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor  1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme jo Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved