Bocah 14 Tahun Dihukum Mati, Dinyatakan Tak Bersalah Setelah 70 Tahun Berlalu

Seorang bocah berusia 14 tahun dihukum mati dengan menggunakan kursi listrik. Setelah 70 tahun berlalu, bocah itu dinyatakan tidak bersalah.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. 

Petugas tersebut memutuskan bahwa penyebab kematian kedua korban adalah trauma benda tumpul.

Bozard menyimpulkan bahwa Binnicker dan Thames telah dipukul beberapa kali di kepala, dengan sebuah objek yang menyerupai palu.

Petugas penegak hukum Clarendon County langsung bergerak ke rumah Stinney.

Itu lantaran polisi memperoleh kesaksian yang menyatakan bahwa Binnicker dan Thames terakhir terlihat berbicara dengan Stinney.

Stinney ditangkap.

Ia diborgol dan dibawa ke penjara Sumter County.

Di sana, ia diinterogasi selama berjam-jam di ruang terkunci tanpa saksi atau pengacara.

Menurut laporan polisi, Stinney mengaku membunuh Binnicker dan Thames, setelah rencananya untuk berhubungan seks dengan salah satu gadis gagal.

Percobaan

Sebulan setelah pembunuhan, persidangan Stinney dimulai di ruang sidang Clarendon County.

Seorang pengacara pembela bernama Charles Plowden, ditunjuk pengadilan untuk Stinney.

Namun, pengacara itu hanya melakukan sedikit hal untuk membela kliennya.

Selama persidangan dua jam, Plowden gagal memanggil saksi atau menghadirkan bukti apapun, yang bisa mematahkan tuntutan terhadap Stinney.

Bukti paling signifikan yang diajukan terhadap Stinney adalah pengakuannya yang dituduhkan.

Tetapi, tidak ada catatan tertulis dari remaja yang mengaku melakukan pembunuhan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved