Bocah 14 Tahun Dihukum Mati, Dinyatakan Tak Bersalah Setelah 70 Tahun Berlalu

Seorang bocah berusia 14 tahun dihukum mati dengan menggunakan kursi listrik. Setelah 70 tahun berlalu, bocah itu dinyatakan tidak bersalah.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. 

Ia bersama adiknya Aime, pada saat pembunuhan terjadi.

Wilford mengaku sebagai teman satu sel Stinney di penjara Sumter County, 

Setelah satu tahun pertimbangan, pada 17 Desember 2014, Hakim Carmen T Mullen membatalkan keyakinan pembunuhan tingkat pertama Stinney.

Ia menyatakan bahwa hukumannya "kejam dan tidak biasa."

Baca: Tetap Dihukum Mati, Polisi Terdakwa Mutilasi Anggota DPRD Ajukan Kasasi

Ia menulis bahwa ada "pelanggaran proses prosedural terhadap terdakwa yang mencemarkan tuntutannya. "

Saudara-saudara George Stinney sangat gembira mengetahui bahwa saudara mereka dibebaskan setelah 70 tahun, menghargai kenyataan bahwa mereka dapat hidup cukup lama untuk melihat itu terjadi.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul 70 Tahun Setelah Dihukum Mati di Kursi Listrik, Baru Diketahui Bahwa Bocah Ini Tak Bersalah

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved