Tribun Tanggamus

Dengan Cara Cerdik, Wanita Bersuami di Tanggamus Lolos dari Upaya Pencabulan dan Pembunuhan

Tiba-tiba pelaku masuk dengan membawa gunting. Tersangka menodongkan gunting seraya mengancam korban.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Tri Yulianto
HR (tengah) diamankan di Polsek Wonosobo karena menjadi tersangka kasus pencabulan. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Warga menyerahkan seorang pria berinisial HR (28) ke Polsek Wonosobo.

Warga Pekon Way Liwok, Kecamatan Wonosobo itu diduga melakukan pencabulan terhadap MA (35), seorang wanita yang sudah bersuami. 

Kapolsek Wonosobo AKP Edi Qorinas mengatakan, HR sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

"Pada Selasa, 30 Oktober 2018 sekitar pukul 16.30 WIB, tersangka diamankan warga ke rumah Kepala Pekon Karang Anyar usai mencabuli korban," ujar Edi, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, Kamis, 1 November 2018.

HR menjadi tersangka berdasarkan alat bukti, keterangan saksi-saksi dan korban.

Baca: Digagahi 8 Orang, Termasuk Ayah dan Paman, Siswi SMA di Lampung Utara Takut Tidur Sendirian

Tersangka juga telah mengakui perbuatannya.

Ia melakukan pencabulan itu di dalam kamar rumah korban di Pekon Karang Anyar, Kecamatan Wonosobo.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 30 Oktober 2018, sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat itu korban sedang menidurkan anaknya di dalam kamar.

Tiba-tiba pelaku masuk dengan membawa gunting. 

Tersangka menodongkan gunting seraya mengancam korban.

Saat itu, HR memegang gunting dengan tangan kanannya.

Sementara tangan kirinya memegang dada korban. 

Tak hanya itu, tersangka juga menyingkap daster yang dikenakan korban sampai setinggi setengah paha. 

Baca: Siswi SMA di Kotabumi Hamil Usai Digagahi Tetangganya 2 Kali

”Tersangka memang sering bertamu di rumah korban sehingga paham kondisi rumah,” ucap Edi.

Saat itu hanya ada korban dan anaknya yang tidur di rumah. 

Merasa nyawa dan kehormatannya terancam, korban tak kehilangan akal.

Dengan cerdik, korban mengajak tersangka berbincang untuk mengulur waktu.

"Korban berhasil membujuk pelaku, mengulur waktu dengan mengobrol sampai suaminya pulang. Sampai suami korban pulang, pelaku melarikan diri melalui pintu dapur," jelas Edi. 

Setelah itu, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada suami.

Akhirnya suami korban dibantu warga mengejar dan berhasil mengamankan pelaku.

Baca: Sidang Dosen Unila Diduga Cabuli Mahasiswi, Jaksa Sebut Keterangan Saksi Tidak Relevan

"Atas perbuatannya, HR dipersangkakan pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara," kata Edi.

Akibat kejadian itu, korban merasa trauma.

Ia takut pulang ke rumahnya.

Sebab, letak rumahnya berjauhan dari tetangga.

Korban juga teringat cerita bahwa tersangka pernah membunuh orang, sehingga tidak takut jika masuk penjara. 

Edi menjelaskan, motif tersangka karena suka dengan korban.

Pria lajang itu memang sudah berencana untuk memerkosa korban. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved