Tribun Bandar Lampung
Sidang Dosen Unila Diduga Cabuli Mahasiswi, Jaksa Sebut Keterangan Saksi Tidak Relevan
Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Kadek Agus Dwi Hendrawan menanggapi bahwa soal lobi-lobi uang DCL tidak relevan dengan materi dakwaan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang lanjutan oknum dosen Unila Chandra Ertikanto terus bergulir.
Kali ini sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis, 1 November 2018, diagendakan dengan keterangan saksi meringankan yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa, Al Hajar Sahyang.
"Sekarang saksi yang meringankan. Ada yang menarik pada saat konsultasi antara DCL (pelapor) dengan Pak Candra dalam kesaksian ini. DCL mengatakan sempat duduk bertiga di kursi stainless lorong Gedung L," tutur Al Hajar seusai persidangan yang digelar secara tertutup.
Padahal, kata dia, di situ ada satu bangku panjang yang hanya bisa ditempati dua orang.
Karena ada tampah, jadi hanya dua orang yang bisa duduk.
"Tapi saksi pelapor itu dengan kawannya duduk di situ bertiga. Padahal, ada lima saksi yang mengaku melihat hanya berdua duduk di depan dan ada empat di belakang serta depan menunggu antrean bimbingan," jawabnya.
Al Hajar menuturkan, sidang pada Senin pekan depan akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi meringankan lagi.
Baca: Terungkap Muslihat Oknum Dosen Unila Cabuli Mahasiswi Cantik Berkali-kali
"Minggu depan masih saksi meringankan. Ada tiga. Mudah-mudahan besok bisa datang semua," tandasnya.
Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Kadek Agus Dwi Hendrawan menanggapi bahwa soal lobi-lobi uang DCL tidak relevan dengan materi dakwaan.
"Kalau terkait lobi-lobi, itu di luar konteks. Masalah yang kami sidangkan adalah kasus pencabulan. Konteksnya ini. Kalau terkait lobi-lobi, ya silakan disidangkan lain," terang Kadek.
Sebelumnya diberitakan, oknum dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung (Unila) Chandra Ertikanto (58) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis, 27 September 2018.
Chandra duduk di kursi pesakitan lantaran diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial DCL (21), warga Metro.
Mengenakan kopiah dengan setelan kemeja putih dan celana hitam, Chandra nampak tertunduk lemas di sudut kursi terdakwa saat menunggu sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Nirmala Dewita.
Sidang tertutup oknum dosen ini pun hanya berlangsung 15 menit, dengan agenda mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU Kadek Agus Dwi Hendrawan.
Baca: Polda Lampung Segera Gelar Perkara Dosen Unila Diduga Cabul