Tribun Bandar Lampung
Sidang Dosen Unila Diduga Cabuli Mahasiswi, Jaksa Sebut Keterangan Saksi Tidak Relevan
Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Kadek Agus Dwi Hendrawan menanggapi bahwa soal lobi-lobi uang DCL tidak relevan dengan materi dakwaan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Begitu selesai, Chandra langsung meninggalkan ruang persidangan dengan langkah cepat dan berusaha menghindari awak media.
Dalam dakwaan, Chandra disebut telah melakukan tiga kali perbuatan cabul terhadap DCL.
Perbuatan itu terjadi di kampus Unila saat DCL mendapatkan bimbingan skripsi kepada terdakwa.
Kadek menjelaskan, kejadian pertama dilakukan terdakwa terhadap DCL pada 13 November 2017 di ruangannya di Gedung L lantai 3 Fakultas MIPA Unila.
“Saat itu terdakwa memerintah korban untuk mencari proposal milik orang lain sebagai contoh proposal bagi korban. Setelah menemukan contoh proposal, tiba-tiba terdakwa mengambil proposal tersebut. Namun, saat mengambil proposal tersebut, dengan sengaja terdakwa menyentuh dada korban,” tuturnya.
Kejadian kedua pada 29 November 2017.
Saat itu korban ditemani rekannya mendatangi terdakwa di lantai 1 Gedung L untuk melakukan bimbingan skripsi.
Namun, lagi-lagi perbuatan yang sama terulang kembali.
“Korban hanya terkejut dan diam saja atas peristiwa ini,” imbuh Kadek.
Puncaknya, lanjut JPU, pada 5 Desember 2017 pukul 10.00 WIB, di ruang kerja terdakwa di lantai 3 Gedung L, korban hendak melakukan bimbingan skripsi.
Saat korban masuk, tiba-tiba terdakwa menutup pintu dan meminta korban untuk berjanji agar tidak marah atas perbuatannya yang tidak senonoh.
Baca: Rektorat Unila Akan Panggil Oknum Dosen Cabul
“Namun, korban menolak. Seketika, terdakwa marah dan mengancam korban untuk tidak meluluskannya jika tidak memenuhi kemauan terdakwa. Korban tetap menolak, dan akhirnya korban pergi keluar ruangan terdakwa sambil terdakwa mengatakan kepada korban agar tidak memberi tahu orang lain," bebernya.
Korban pun berlari keluar gedung sembari menangis.
Ia menceritakan peristiwa itu kepada temannya.
Kemudian hari itu juga korban pulang ke Metro. Sesampai di sana, ia menceritakan hal serupa kepada teman dekatnya.
“Tapi, hanya bercerita pendek. Akhirnya korban ini curhat kepada ibunya terkait apa yang telah terjadi,” sebutnya.
Atas perbuatannya ini, terdakwa Chandra diancam dengan pasal berlapis, yakni pasal 290 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana dan pasal 281 ke-2 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (*)