Terungkap Muslihat Oknum Dosen Unila Cabuli Mahasiswi Cantik Berkali-kali
Terungkap Muslihat Dosen FKIP Unila Cabuli Mahasiswi Cantik Berkali-kali
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terungkap Muslihat Dosen Unila Cabuli Mahasiswi Cantik Berkali-kali
Oknum dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung Chandra Ertikanto (58) menjalani sidang perdana kasus dugaan asusila di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (27/9).
Chandra duduk di kursi pesakitan PN Tanjungkarang atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya berinisial D (21).
Baca: Bimbingan Skripsi, Oknum Dosen Unila Ini Dilaporkan Raba-raba Mahasiswinya
Begitu majelis hakim membuka sidang, Nirmala Dewita selaku ketua majelis hakim meminta awak media keluar dari Ruang Candra, tempat berlangsungnya sidang tertutup kasus dugaan asusila tersebut.
Sidang tertutup hanya berlangsung sekitar 15 menit, dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kadek Agus Dwi Hendrawan.
Setelah sidang selesai, oknum dosen Chandra Ertikanto yang bergelar doktor itu langsung meninggalkan ruang sidang.
Ia tampak melangkah cepat. Awak media pun tak berhasil mewawancarainya.
Dalam surat dakwaan terungkap bahwa dugaan perbuatan asusila oleh dosen Chandra terhadap D terjadi sebanyak tiga kali.
Peristiwa itu berlangsung di kampus ketika D hendak melakukan bimbingan skripsi kepada Chandra.
Kadek memaparkan, perbuatan pertama terjadi pada 13 November 2017 di ruangan dosen Chandra.
"Saat itu, terdakwa meminta korban mencari proposal skripsi milik mahasiswa lain sebagai contoh proposal skripsi bagi korban. Setelah korban menemukan contoh proposal, tiba-tiba terdakwa mengambil proposal itu. Namun, saat mengambil proposal, terdakwa dengan sengaja menyentuh bagian dada korban," jelasnya.
Kemudian peristiwa kedua terjadi pada 29 November 2017. D bersama temannya mendatangi dosen Chandra untuk berkonsultasi terkait skripsi.
Namun, perbuatan serupa terulang lagi. "Korban terkejut atas peristiwa ini," kata JPU Kadek.
Puncaknya, lanjut JPU Kadek, pada 5 Desember 2017 sekitar pukul 10.00 WIB di ruang dosen Chandra saat D kembali hendak bimbingan skripsi.
Saat D berada di ruangan, beber JPU Kadek, Chandra menutup pintu. Chandra lalu meminta D berjanji tidak marah atas perbuatannya.