Terungkap Muslihat Oknum Dosen Unila Cabuli Mahasiswi Cantik Berkali-kali
Terungkap Muslihat Dosen FKIP Unila Cabuli Mahasiswi Cantik Berkali-kali
Tak hanya itu, jelas JPU, Chandra meminta kepada D untuk mengulangi perbuatannya.
"Namun, korban menolak. Seketika terdakwa marah dan mengancam tidak membantu korban untuk lulus jika tidak memenuhi kemauan terdakwa. Korban tetap menolak dan akhirnya pergi keluar ruangan," paparnya.
Saat keluar gedung kampus, ungkap JPU Kadek, D menangis dan menceritakan kepada temannya.
D lalu pulang ke rumah dan bercerita kepada orangtuanya.
Keberatan
Alhajar Syahyan, kuasa hukum terdakwa Chandra Ertikanto, menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut.
Terkait barang bukti dari pihak penggugat, yakni chat (percakapan) dari aplikasi percakapan, Alhajar memastikan pihaknya juga telah menyiapkan bukti percakapan.
Selain itu, ada pula bukti buku kendali bimbingan skripsi.
"Bimbingannya kan ada 17 kali pertemuan. Tapi, yang dilaporkan dan dipermasalahkan hanya tiga kali. Setelah terjadi pemasalahan itu, masih ada pertemuan-pertemuan berikutnya. Dan, saksi kami ada banyak," ujarnya.
Alhajar menjelaskan, selama 17 kali pertemuan bimbingan skripsi, terdapat kartu kendali bimbingan yang terdokumentasi.
"Oleh Pak Chandra, itu tidak dihapus. Di-copy (disalin) semua. Kalau sudah penuh, memorinya diganti. Setiap pertemuan juga dikoordinasikan melalui WA (WhatsApp) dan SMS (pesan singkat)," kata Alhahar.
"Kami yakin klien kami akan bebas," imbuhnya.
Senin Ajukan Pembelaan
TERDAKWA dosen Chandra Ertikanto akan mengajukan eksepsi (pembelaan) pada Senin (1/10) pekan depan.
"Kami ajukan eksepsi, Senin nanti. Untuk sidangnya (lanjutan), Kamis (4/10) depan. Tapi, Senin kami sudah ajukan eksepsi," kata Alhajar Syahyan, kuasa hukum terdakwa Chandra.
Dalam kasus ini, terdakwa Chandra terancam pasal berlapis. Mulai dari pasal 290 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, hingga pasal 281 ke-2 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video