Pungli Sertifikat Tanah
Didakwa Pungli Sertifikat Tanah, 3 Perangkat Desa di Way Kanan Gunakan 2 Alasan
Lagi, perangkat desa di Lampung terseret ke meja pengadilan. Kali ini, tiga perangkat desa di Way Kanan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG HANIF RISA MUSTAFA
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Lagi, perangkat desa di Lampung terseret ke meja pengadilan. Kali ini, tiga perangkat desa di Way Kanan didakwa melakukan pungutan liar dalam pengurusan sertifikat tanah pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Ketiganya adalah Damiri alias Kadam (42), bendahara program PTSL; Asmanudin (29), ketua RT 2 Dusun IV; dan Solehono (48), kepala Dusun IV, Kampung Tanjung Kurung Lama, Kecamatan Kasui Lama, Way Kanan.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Alex S, ketiganya bersama Sekretaris Kampung Tanjung Kurung Lama Rian Arista (buron) melakukan pungli sertifikat tanah pada program PTSL.
"Sebagaimana program PTSL Way Kanan melalui DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) Kantor Pertanahan Way Kanan 2017, pembuatan sertifikat tanah itu telah dibiayai APBN. Jumlahnya Rp 60.690.000, sehingga gratis," jelas JPU Alex dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (1/11/2018).
Akan tetapi, papar JPU Alex, ketiganya bersama Rian malah mematok biaya Rp 700 ribu per satu buku sertifikat. Mereka memasang tarif itu dengan dua alasan: untuk biaya transportasi dan pemberkasan.
"Uang hasil pungli diserahkan atau dititipkan kepada terdakwa Damiri selaku bendahara panitia. Adapun pembayaran dilakukan dua tahap. Pertama, Maret 2017, sebesar Rp 400 ribu. Kedua, Rp 300 ribu pada April 2017, dengan jumlah 210 buku peserta PTSL," beber JPU Alex.
Terdakwa Damiri, sambung JPU Alex, telah mengumpulkan uang setidaknya Rp 90 juta. Sebagian di antaranya, papar dia, diserahkan kepada Rian. Terdakwa Damiri sendiri menerima uang itu dari terdakwa Solehono. Sementara terdakwa Solehono menerimanya dari hasil pengumpulan oleh terdakwa Asmanudin.
"Perbuatan tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 dan 12 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 56 ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo pasal 64 ayat 1 KUHP," jelasnya.