Tribun Bandar Lampung

Dituntut 4 Tahun Penjara, Pelaku Teror Bom Transmart: Saya Hanya Iseng. Kok Segitunya

Seusai sidang, Bintang mengaku keberatan atas tuntutan JPU. Dia berkilah, apa yang dilakukannya hanya keisengan belaka.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Bintang Andromeda menghadiri sidang kasus teror bom Transmart di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis, 1 November 2018. 

Karena atas keisengannya itu ia juga sudah meminta maaf.

"Ya saya berharap ringan-ringan. Saya juga sudah meminta maaf kepada pihak Transmart dan masyarakat Lampung," tandasnya.

Hal senada diungkapkan kuasa hukum Bintang, David Sihombing.

Ia juga keberatan atas tuntutan JPU.

"Kami keberatan karena sudah meminta pihak ke pihak Transmart, dan ini kan terduga awalnya diduga teroris. Tapi, ini kan tidak," ucap dia.

Untuk itu, pada persidangan ke depan, David mengaku akan mengajukan pembelaan.

"Ini belum putusan. Kami yakin akan diputus ringan. Kami sangat optimis jika terdakwa tidak bersalah," tandasnya.

Bikin Bom di Rumah Kekasih 

Dalam sidang sebelumnya, Bintang Andromeda didakwa dengan sengaja telah menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat secara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.

"Adapun perbuatan terdakwa yakni sebagai berikut. Pada hari Minggu, 13 Mei 2018 sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa berada di rumahnya di Jalan KUPT Dikdisbudpar, Desa Banyu Urip, Kecamatan Banyumas, Pringsewu, mendapat informasi adanya aksi bom bunuh diri di Surabaya. Terinspirasi dengan kejadian tersebut, terdakwa membuka kanal YouTube mencari teknik pembuatan bom," ungkap JPU Andri Kurniawan saat membacakan dakwaan.

Baca: Ditahan Sepekan, Pelaku Teror di Transmart Kini Tersangka

Setelah mendapat video pembuatan bom, kata JPU, terdakwa pada hari Selasa, 15 Mei 2018 sekitar pukul 06.00 WIB, bertempat di kamar kos-kosan sang pacar, Lady Novelty, Jalan Nusantara VI, Labuhan Ratu, terdakwa merakit bom.

"Saat merakit bom, pacarnya tidak di lokasi. Kemudian terdakwa merakit bom dengan dua botol minuman, tiga petasan, dan lima buah paku," tutur JPU.

Setelah bom rakitan jadi, terdakwa meninggalkan kos-kosan dan pergi bekerja di BFI Finance Lampung untuk menghadiri briefing.

"Sekitar pukul 07.30 WIB, terdakwa membawa bom rakitan tersebut ke kantor. Setelah briefing, terdakwa menggunakan sepeda motor miliknya bernopol BE 8083 UH menuju MBK. Rencananya, terdakwa meletakkan bom rakitan di Bioskop XXI. Namun, karena masih tutup, ia ke basement. Namun, di sana banyak orang dan CCTV. Maka terdakwa mengurungkan niatnya," jelas JPU.

Lalu terdakwa mengalihkan objeknya ke Transmart.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved