Tribun Lampung Selatan

Aset Zainudin Hasan yang Disita KPK, Dari Lahan, Ruko, Motor Harley-Davidson, hingga Mobil Mewah

Satu di antaranya yakni sebidang tanah di Desa Marga Catuh yang berbatasan dengan Desa Sukatani, Kalianda.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Mata Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan tampak sembab sesaat setelah keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 31 Oktober 2018. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyita sejumlah aset milik Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan.

Terbaru, KPK kembali menyita sebidang tanah di Desa Marga Catuh yang berbatasan dengan Desa Sukatani, Kalianda.

Dari pantauan Tribun Lampung, Jumat, 2 November 2018, lahan yang sebagian ditanami jagung itu telah terpasang plang yang menerangkan bahwa aset tersebut telah disita KPK dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut warga sekitar, ternyata plang tersebut sudah terpasang sejak dua hari lalu.

“Sekitar dua hari lalu dipasang plang sitaan itu oleh petugas yang didampingi polisi,” ujar Giman, warga sekitar.

Namun, ia tidak tahu sejak kapan tanah dibeli oleh Zainudin Hasan.

Hal sama dikatakan Jumiran, warga lainnya.

Menurutnya, plang sitaan KPK tersebut diketahui terpasang dua hari lalu.

Baca: Kembali Periksa Zainudin Hasan, KPK Telusuri Sumber Uang Pembelian Aset

Selain lahan di Desa Marga Catu, tanah milik Zainudin Hasan yang juga telah dipasang plang sitaan KPK ada di dekat kantor PLN cabang Kalianda.

Di tanah ini tidak ada bangunan apa pun. Sebagian lahan ditumbuhi semak belukar.

Saat tanya terkait aset-aset milik Zainudin Hasan yang telah disita dan dipasang plang oleh KPK, Camat Kalianda Erdiansyah mengaku tidak tahu.

Motor Harley hingga Speed Boat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan yang diduga berasal dari hasil penerimaan suap selama 2016-2018.

Zainudin Hasan kini menyandang status tersangka dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 57 miliar yang sumbernya dari proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan.

"Penyitaan dilakukan pada 15-18 Oktober 2018 terhadap satu unit ruko, delapan bidang tanah dengan nilai saat harga transaksional sekitar Rp 7,1 miliar. Selain itu, disita juga tiga unit kendaraan darat dan air. Seluruh aset tersebut diduga milik ZH‎ yang diatasnamakan keluarga," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (19/10/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Aset-aset yang disita tersebut yakni satu ruko di Bandar Lampung, dua bidang tanah di Desa Campang Tiga, lima bidang tanah di Desa Munjuk Sampurna, dan satu bidang tanah di Desa Ketapang.

Lalu sejumlah kendaraan mewah, seperti satu unit motor Harley-Davidson, satu unit mobil Toyota Vellfire, dan satu unit speed boat.

Sita 16 Bidang Tanah

Hanya dalam sepekan terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sebanyak 16 bidang tanah milik Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan.

Penyitaan aset tersebut terkait pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan yang menjerat Zainudin Hasan.

Baca: Selain 16 Aset Tanah, KPK Juga Telusuri Speed Boat Milik Zainudin Hasan

"Minggu ini ada 16 bidang tanah di Lampung Selatan (disita), dengan luas per bidang tanah sekitar 1 sampai 2 hektare. Papan penyitaan telah dipasang agar menjadi pengetahuan bagi pihak terkait dan agar tidak dipindahtangankan," papar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis, 1 November 2018.

Menurut Febri, kepemilikan 16 bidang tanah yang disita KPK tercatat atas nama anak Zainudin Hasan dan sejumlah pihak lain.

"Kami akan terus melakukan penelusuran aset untuk kasus TPPU ini. Jadi jika ada informasi dari masyarakat terkait kepemilikan aset ZH, silakan menyampaikan pada KPK," tandasnya.

Di sisi lain, lanjut Febri, KPK mengidentifikasi adanya aliran dana fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan yang digunakan untuk membiayai beberapa kegiatan partai politik.

Febri mengatakan, pihaknya mengidentifikasi adanya dugaan aliran dana fee proyek untuk pembiayaan tiga kegiatan partai politik.

"Ada dugaan untuk sewa  sewa ruangan hotel, sekitar tiga kegiatan parpol di Lampung Selatan," ungkap Febri.

Sejauh ini, kata Febri, nilai pendanaan kegiatan partai politik yang teridentifikasi KPK di kisaran Rp 100 juta.

"Kurang lebih Rp 100 jutaan," kata Febri.

Baca: Terindikasi Hasil Pencucian Uang, 16 Bidang Tanah Zainudin Hasan Disita KPK Hanya dalam Sepekan

Di sela sidang kasus dugaan suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 31 Oktober 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan.

Sebidang tanah yang berada di sisi Jalinsum depan kantor PLN cabang Kalianda itu terlihat terpasang plang sitaan KPK.

Diperkirakan, plang tersebut baru terpasang pada Rabu, 31 Oktober 2018 siang.

Pada plang tertulis bahwa aset tanah tersebut milik Bupati Lamsel nonaktif Zainudin Hasan yang disita terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah aset milik Zainudin di sejumlah tempat.

KPK menyita tanah di Desa Munjuk Sempurna, Kalianda.

KPK juga menyita sebuah ruko milik Zainudin di Bandar Lampung.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan.

Dari pantauan Tribunlampung.co.id, Kamis, 18 Oktober 2018, salah satu aset yang disita KPK berada di Desa Munjuk Sempurna, Kalianda.

Di lahan seluas 3 hektare itu, terpasang plang tanda penyitaan oleh KPK.

Menurut warga sekitar, plang itu baru terpasang pada Rabu, 17 Oktober 2018 lalu.

Baca: BREAKING NEWS - Terharu Seusai Jalani Sidang 5 Jam, Zainudin Hasan Nyaris Teteskan Air Mata

Pada plang tertulis Surat Perintah Penyitaan Nomor Sprin.SITA/148/Dik.01.05/01/2018 tertanggal 12 Oktober 2018.

Lahan tersebut disita terkait perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Zainudin Hasan.

Kepala Desa Munjuk Sempurna Zakaria membenarkan tanah tersebut merupakan milik Zainudin Hasan.

Sebelumnya, kata Zakaria, tanah tersebut merupakan milik mantan Ketua DPD Golkar Lampung Alzier Dianis Thabranie.

“Itu memang tanah milik Pak Zainudin Hasan. Sebelumnya tanah itu milik Pak Alzier. Tanah itu sebelumnya milik warga Munjuk Sempurna yang dibeli Alzier sekitar 10 tahun lalu,” kata dia.

Zakaria mengaku tidak tahu pasti kapan aset tanah tersebut berpindah dari Alzier ke Zainudin Hasan.

Di lokasi tersebut terdapat tanaman jagung dan pisang.

Ada juga empang (kolam) di lahan yang berada tepat di sisi Jalinsum tersebut.

Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya penyitaan aset milik Zainudin Hasan.

Namun, ia tidak merinci berapa aset milik Zainudin Hasan yang disita KPK.

“Ada beberapa penyitaan. Tapi, rinciannya akan kami sampaikan menyusul,” ujar Febri melalui pesan singkat. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved