Tribun Bandar Lampung
Polisi Masih Buru Otak Pembobol 10 ATM Berisi Rp 5 Miliar di Bandar Lampung
Polda Lampung terus memburu G, pelaku yang diduga sebagai otak pembobolan 10 mesin ATM di Bandar Lampung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Dan kami mendapat surat perintah tugas nomor SP.GAS/527/X/RES.1.11/ 2018 tanggal 1 Oktober 2018, langsung kami lakukan pengejaran," tandasnya.
Baca: Polisi Ungkap Terbongkarnya Aksi Pembobolan 10 ATM Senilai Rp 5 Miliar
Direncanakan dengan Matang
Aksi pembobolan uang di dalam 10 mesin ATM oleh tiga oknum teknisi sebuah bank swasta di Bandar Lampung sudah direncanakan dengan matang.
"Ya jadi sehari sebelum beraksi, pada hari Kamis, 6 September 2018 sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka Rio dan G bertemu di depan EBC (Electronic Banking Center), Jalan Raden Intan," ungkap Ruli.
Keduanya pun merencanakan untuk mengambil uang yang ada di mesin CRM di lokasi EBC tersebut.
"Esoknya pada tanggal 7 September 2018, keduanya mulai beraksi. Kebetulan G bekerja antara pukul 08.59 WIB hingga 18.24 WIB," jelasnya.
Saat G masuk itulah, kata Ruli, Kapibsyah dihubungi oleh G untuk menginput nomor kombinasi password guna membuka 10 brankas mesin CRM di EBC Jalan Raden Intan.
"Kapibsyah pun menginput password dari kantor dan CCTV dimatikan," ungkap Ruli.
Setelah mendapat password, Rio datang untuk membantu G membuka 10 brankas mesin ATM.
"Keduanya pun menggasak uang sebesar Rp 5.125.950.000 dan membagi uang tersebut," tandasnya.
Baca: 3 Oknum Pegawai Bank Bobol 10 ATM Berisi Rp 5 Miliar, 1 Masih Buron
Tergoda Lihat Uang Banyak
Rio mengaku khilaf karena tergoda melihat uang sebanyak itu setiap hari.
"Baru sekali ngelakuin ini. Khilaf saya. Uangnya buat kepake sehari-hari," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, tak kuat menahan godaan melihat uang banyak, tiga teknisi mesin ATM menggasak uang di EBC (electronic banking center) sebuah bank yang terletak di Jalan Raden Intan, Bandar Lampung.
Ketiganya diketahui bernama Kapibsyah (30), warga Perumnas Way Kandis, Tanjung Senang; Fredi Irawan alias Ewok (31), warga Kelurahan Matagara, Kecamatan Tiga Raksa, Tangerang; dan Rio Gunawan (29), warga Perumnas Way Kandis, Tanjung Senang.
Mereka diciduk petugas Subdit III Jantanras Ditreskrimum Polda Lampung. (*)