Sita 16 Bidang Tanah Zainudin Hasan, Cara Penyidik KPK Lacak Aset di Lamsel Sampai Datangi Kades

Sita 16 Bidang Tanah Zainudin Hasan, Begini Cara Penyidik KPK Lacak Aset Tanah di Lamsel

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Safruddin
Kolase/Tribunlampung.co.id/Kompas.com
Bupati Nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan dan aset yang disita KPK 

"Minggu ini ada 16 bidang tanah di Lampung Selatan dengan luas per bidang tanah sekitar 1 sampai 2 hektar. Papan penyitaan telah dipasang agar menjadi pengetahuan bagi pihak terkait dan agar tidak dipindahtangankan," papar Febri.

Kata Febri, kepemilikan ke 16 tanah yang disita oleh pihaknya diatasnamakan oleh nama anak Zainudin Hasan dan bahkan pihak lain.

"Kami akan terus melakukan penelusuran aset untuk kasus TPPU ini, jadi jika ada informasi dari masyarakat terkait kepemilikan aset ZH silakan menyampaikan pada KPK," tandasnya.

Baca: Kini Tinggal di Rumah Mewah, Istri sampai Sedih Lihat Kondisi Tempat Tinggal Denny Cagur Dulu

Perkara TPPU

Febri juga mengungkapkan bahwa penyidik KPK melakukan pemeriksaan saksi sebanyak tiga orang terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka Zainudin Hasan kemarin.

Namun dari tiga saksi, hanya satu orang yang hadir.

Adapun satu saksi yang hadir itu adalah Ken Leksono, Direktur PT Jhonlin Marine Trans.

"Untuk yang tidak hadir Sutarno, direktur PT Baramega Citra Mulia Persada tahun 2012 dan Rudy Ridwan, direktur PT Baramega Citra Mulia Persada tahun 2012," sebutnya.

Menurut Febri, pihaknya belum mengetahui alasan ketidakhadiran kedua orang tersebut.

Ia menambahkan, pemanggilan ketiganya untuk dimintai keterangan guna mendalami kepemilikan asset Zainudin Hasan. Khususnya terkait aset berupa speed boat.

Baca: Gaji Pilot Lion Air JT 610 Bikin Miris, Gaji Pramugarinya Ternyata Tak sampai Rp 4 Juta

Nama Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto terus disebut-sebut dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi proyek PUPR dengan terdakwa Gilang Ramadhan beberapa waktu lalu.

Dua saksi yang dihadirkan yakni Agus BN serta Zainudin Hasan pernah menyebutkan Nanang ikut mendapat aliran dana.

Meski tidak menyebutkan dana berasal dari fee proyek. Dana itu diberikan oleh Agus BN kepada Nanang.

Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI belum bisa memastikan jika Nanang akan menjadi saksi dalam persidangan Gilang Ramadhan berikutnya.

"Sepertinya tidak ada di BAP (perkara Gilang Ramadhan). Jadi saya belum tahu juga," ungkap JPU KPK RI Subari Kurniawan, Kamis (1/11). (ded/nif)

Baca: Ibu Muda di Tanggamus Lolos dari Upaya Pemerkosaan, Gunakan Cara Ini Perdaya Pelaku

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved