Hoaks Penculikan Anak di Tanggamus, Gopar yang Alami Gangguan Jiwa Jadi Tertuduh
Hoaks Penculikan Anak di Tanggamus, Gopar yang Alami Gangguan Jiwa Jadi Tertuduh
Penulis: Tri Yulianto | Editor: taryono
Marnan mengaku, sudah bertahun-tahun keluarga mencarinya namun tidak ada hasil. Maka pertemuan tersebut menjadi peristiwa haru, bersyukur karena harapan yang jadi kenyataan, kehilangan yang kembali didapat.
Menurut Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, usaha untuk mempertemukan Gopar dengan keluarganya dari hasil identifikasi.
Meski mengaku bernama Mahendra, namun polisi tidak percaya, sebab kondisinya memang linglung.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan identifikasi sidik jari, didapatkan data bersangkutan bernama Gopar (24) warga Kampung Kidalkam, Desa Sukasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
"Hasil identifikasi, kemudian Polres Tanggamus berkoordinasi dengan Polda Banten dan Polsek Cipanas, sehingga dapat diketahui orang tua Gopar bernama Marnan (50) dan itu benar," jelas Devi.
Dia sempat dituduh penculik anak yang ternyata tidak benar karena tidak ada tindakan mengarah akan menculik.
Isu penculikan khususnya yang terjadi di wilayah hukum Polres Tanggamus semuanya hanya berita bohong atau hoaks.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi hasilnya hanya miskomunikasi. Masyarakat sudah mengalami paranoid disebabkan isu penculikan anak," kata Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma.
Lanjutnya, berdasarkan keterangan ayahnya, bahwa Gopar saat pergi meninggalkan rumah dalam kondisi mengalami gangguan kejiwaan.
"Orang tuanya datang menjemput didampingi ketua RT, dengan membawa bukti KTP dan KK yang bersangkutan," terang Devi.
Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan disebabkan isu penculikan anak, Polres Tanggamus mengimbau masyarakat untuk tidak percaya isu yang menyebar di media sosial soal penculikan anak. Dampaknya orang hanya sekedar melintas dan tahu apa-apa jadi tertuduh.
"Mohon jika ada yang mencurigakan segera dilaporkan ke pihak kepolisian, jangan sampai warga melakukan hal-hal yang melanggar hukum," tegas Devi. (tri)