Tribun Lampung Selatan
Zainudin Hasan Diperiksa Maraton, KPK Sudah Sita 16 Tanah. Ini Cara Penyidik Lacak Harta Sang Bupati
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan pemeriksaan terhadap Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan.
Penulis: Teguh Prasetyo | Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan pemeriksaan terhadap Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan.
Adik kandung Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan tersebut menjalani pemeriksaan maraton dalam tiga hari terakhir.
Baca: Aset Zainudin Hasan yang Disita KPK, Dari Lahan, Ruko, Motor Harley-Davidson, hingga Mobil Mewah
Teranyar adalah pemeriksaan Zainudin di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/11/2018) kemarin.
Materi pemeriksaan seputar aset milik Zainudin, yang hingga kini terus dilacak oleh komisi antirasuah tersebut.
"Penyidik mendalami informasi tentang proses perolehan dan sumber uang dari aset-aset yang diduga milik tersangka ZH (Zainudin Hasan)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah via pesan WhatsApp, Jumat.
Zainudin sebelumnya diperiksa penyidik KPK pada Kamis (1/11) lalu.
Pemeriksaan menyangkut hal yang sama, yakni pelacakan aset Zainudin.
Sehari sebelumnya, ia juga diperiksa sebagai saksi di persidangan dengan terdakwa Gilang Ramadhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang.

Sejak terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) medio 27 Juli lalu, Zainudin total sudah delapan kali diperiksa oleh penyidik KPK.
Awalnya, ia menjadi tersangka dugaan suap fee proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Belakangan, Zainudin juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 57 miliar.
Adapun tersangka lain dugaan suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lamsel, yakni Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, Kepala Dinas PUPR Anjar Asmara, dan bos CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.
Baca: Kembali Periksa Zainudin Hasan, KPK Telusuri Sumber Uang Pembelian Aset
16 Bidang Tanah
Febri mengungkapkan, penyidik KPK kembali menyita 16 bidang tanah milik Zainudin.
Namun, ia enggan merinci lokasi aset-aset tersebut.
Febri menyebut tanah yang disita itu atas nama anak Zainudin dan pihak lain.
Namun, dia tak merinci siapa saja nama yang digunakan pada aset tersebut.
"Telah dilakukan penyitaan terhadap 16 bidang tanah di Lampung Selatan dengan luas per bidang tanah sekitar 1 sampai 2 hektare. Papan penyitaan telah dipasang agar menjadi pengetahuan bagi pihak terkait dan agar tidak dipindahtangankan," kata Febri, Kamis.
"Kepemilikan tanah-tanah tersebut ada yang atas nama anak dan pihak lain," imbuhnya.
Penelusuran Tribun, aset tanah milik Zainudin yang disita antara lain di wilayah Kalianda, tepatnya di Desa Marga Catuh yang berbatasan dengan Desa Sukatani.

Baca: Fee Proyek Mengalir ke Kegiatan Parpol, Kasus Suap Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan
Di lahan yang sebagian dijadikan kebun jagung itu, telah terpasang papan yang menerangkan aset tersebut telah disita KPK untuk kasus TPPU.
Warga setempat, Giman, menyebutkan plang tanda penyitaan itu dipasang oleh KPK beberapa hari yang lalu.
"Sekitar dua hari lalu dipasang, didampingi polisi juga," ujar Giman, kemarin. Ia mengaku tidak tahu sejak kapan terjadi peralihan hak atas tanah tersebut kepada Zainudin.
Jumiran, warga lainnya, mengaku baru tahu adanya plang penyitaan KPK tersebut pada dua hari lalu, saat melintas menuju ladang.

Tetapi, ia tidak tahu pasti pemasangan plang tersebut oleh KPK.
Selain tanah di Desa Marga Catu, aset lainnya yang disita berlokasi di dekat kantor PLN cabang Kalianda, tepat di sisi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).
Di lahan itu tidak ada bangunan, dan sebagian merupakan belukar.
Camat Kalianda, Erdiansyah, menyatakan tidak tahu adanya penyitaan aset-aset Zainudin dan pemasangan plang oleh KPK.
Baca: Sita 16 Bidang Tanah Zainudin Hasan, Cara Penyidik KPK Lacak Aset di Lamsel Sampai Datangi Kades
Cek PBB
Sementara itu, penyidik KPK terus melacak aset milik Zainudin yang ada di Kalianda. Pada Kamis lalu, penyidik KPK mendatangi balai Desa Kedaton, Lamsel, dan menanyai sejumlah warga terkait aset Zainudin yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
Menurut Sekretaris Desa Kedaton, M Nur Nasir, penyidik KPK datang sekitar pukul 10.00 WIB. Penyidik menanyakan tentang pengetahuan warga terkait aset-aset Zainudin di Desa Kedaton.
"Salah satunya menanyakan tentang surat PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)-nya. Kebetulan sudah kita berikan kepada keluarga Pak Zainudin beberapa waktu lalu," kata M Nur Nasir, Jumat.
Informasi yang diperoleh Tribun, penyidik KPK juga meminta keterangan dari anggota DPRD Lamsel dari Fraksi Demokrat, Jenggis Khan Haikal, dan orang dekat Zainudin bernama Rusman Efendi.
Sayangnya, Jenggis Khan Haikal belum bisa dimintai tanggapannya. Saat dihubungi, kontak teleponnya dalam kondisi tidak aktif.

Baca: Selain 16 Aset Tanah, KPK Juga Telusuri Speed Boat Milik Zainudin Hasan
Pandangan dari Akademisi
Sementara Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) Yusdianto mengatakan kalau persdangan memang kerap menghadirkan kejutan.
Setelah ada persidangan maka terungkap tentang aliran dana yang diduga hasil korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Ada saksi yang menyebutkan dana mengalir ke DPRD, dan ada pula yang menjadi aset atau harta pribadi Bupati nonaktif Lamsel, Zainudin Hasan.
Melihat kronologi dugaan suap fee proyek di Lamsel sejauh ini, sudah tepat bila KPK menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tapi, upaya pemberantasan kejahatan pencucian uang cukup sulit. Di mana hasil korupsi dialihkan dalam bentuk aset atas nama orang lain.
Harapannya sekarang adalah partisipasi masyarakat.
Dengan semangat melawan korupsi, masyarakat sejatinya proaktif melaporkan atau memberikan informasi kepada penyidik KPK atau pihak-pihak terkait lainnya, tentang harta atau aset milik pelaku yang diduga hasil korupsi.
Penegak hukum pun perlu mendorong pihak-pihak lain, termasuk masyarakat Lamsel, untuk terlibat dalam pemberantasan korupsi yang sedang digulirkan oleh KPK saat ini.
Sehingga aset hasil korupsi bisa disita untuk menggantikan atau setidaknya mengurangi jumlah uang negara yang hilang dikorupsi. (ded/nif/val)