Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Disebut Edarkan Narkoba dan Masukkan Wanita ke Lapas Kalianda, Marzuli Hanya Membisu

Saya tanya kamu bisa bebas sesuka hatimu melakukan sesuatu di dalam lapas, bisa bangun ini-itu, bisa masukkan narkoba dalam lapas.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Marzuli YS (kopiah putih), narapidana Lapas Kelas IIB Kalianda, dicecar oleh anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang Pastra Joseph Zuraluo, Senin, 5 November 2018. 

Dalam kesaksiannya, Marzuli mengaku memberi bantuan material untuk membangun sejumlah fasilitas di Lapas Kelas IIB Kalianda.

Sebagai timbal baliknya, Marzuli mendapat kamar nomor 10 Blok A yang hanya diisi tiga orang.

"Awalnya saya tidur di kamar 8 yang dihuni 20 orang. Kemudian saya komunikasi dengan Pak Tarjo KPLP," ungkapnya.

Dari hasil komunikasi tersebut, lanjutnya, Marzuli mendapat izin dan bisa tinggal di kamar 10.

"Saya hanya komunikasi dengan Pak Tarjo sehingga bisa pindah. (Kalapas) saya gak tahu. Saya hanya sama Pak Tarjo," sebutnya.

Marzuli pun mengaku telah menyumbang material untuk membangun tandon air, tempat duduk, dan paving blok di depan lapas.

Baca: Akhirnya Buka Suara, 2 Napi Mengaku Disuruh Sipir Lapas Kalianda untuk Hapus Rekaman CCTV

"Itu bulan Februari. Yang ngerjakan orang lapas sendiri. Uangnya dari hasil tarikan setiap bulan. Tarikan air dan listrik. Saya yang narik. Saya gak bohong. Gak ada uang hasil penjualan barang (narkoba)," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, dalam persidangan yang dipimpin oleh Mansyur, Kalapas Kelas IIB Kalianda nonaktif Muchlis Adjie didakwa telah melakukan permufakatan jahat dengan menawarkan jual beli dan menjadi perantara narkoba.

Muchlis telah memberikan kemudahan kepada Marzuli, napi yang ditangkap BNNP Lampung karena kedapatan memiliki sabu seberat 2,7 kilogram dan 4.000 butir pil ekstasi.

”Marzuli dibantu sipir lapas Rechal Oksa Hariz dan oknum polisi Brigadir Adi Setiawan," ucap jaksa penuntut umum Roosman Yusa.

Atas perbuatannya, Muchlis dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved