Terima Duit Rp 1 Miliar, Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto Dihukum 4 Tahun

Rusliyanto pun mengembalikan uang yang diterima, mengakui bersalah dan menyesal.

Tribunnews
Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto (berkopiah) dijatuhi hukuman empat tahun penjara. 

Pada akhirnya, Taufik meminta dua PNS Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Aan Riyanto dan Supranowo, untuk menghubungi rekanan Dinas Bina Marga Miftahullah Maharano Agung untuk memberikan komitmen fee proyek sebesar Rp 900 juta.

Taufik Rahman memerintahkan Supranowo menggenapkan menjadi Rp 1 miliar dengan cara mengambil uang sebesar Rp 100 juta dari dana taktis Dinas Bina Marga yang disimpan Supranowo.

Setelah itu, Supranowo memasukan uang Rp 1 miliar itu ke dalam kardus berwarna cokelat.

Menurut jaksa, atas persetujuan Taufik, Aan memerintahkan Supranowo menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada saudara ipar Rusliyanto, Muhammad Andi Perangin Angin.

Andi pun menginformasikan ke Rusliyanto bahwa uang titipan tersebut telah diterima.

Baca: Sudah Divonis KPK dan Dipenjara, Mustafa Masih Jadi Bupati Lampung Tengah

Setelah itu, Rusliyanto menemui Natalis bahwa uang dari Taufik Rahman telah diterima.

Lalu, Natalis meminta Rusliyanto memerintahkan Kepala Sekretariat DPC PDIP Lampung Tengah Julion Efendi untuk menandatangani surat pernyataan dengan cara meniru tanda tangan Natalis.

Rusliyanto juga diperintahkan Natalis menemui Achmad Junairdi Sunardi (Ketua DPRD Lampung Tengah) agar menandatangani surat pernyataan kepala daerah tentang pemotongan dana alokasi umum (DAU) atau dana bagi hasil (DBH) secara langsung dalam hal gagal bayar.

Pada tanggal 14 Februari 2018, Rusliyanto dan Ketua Fraksi PDIP Raden Zugiri menemui Julion dan menyampaikan perintah Natalis agar Julion menandatangani surat pernyataan di atas nama Natalis.

Setelah surat ditandatangani, Rusliyanto dan Zugiri menyerahkannya kepada Sekretaris DPRD Lampung Tengah Syamsi Roli.

Rusliyanto terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto Divonis 4 Tahun Penjara

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved