Berita Lampung
Baru 3 Daerah di Lampung Ajukan UMK, Apa Kata Gubernur soal UMP?
Menurut Henny, batas terakhir kabupaten/kota yang memiliki dewan pengupahan untuk mengusulkan UMK adalah 21 November 2018.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung – Menteri Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan upah minimum, baik upah minimum provinsi atau UMP maupun upah minimum kabupaten/kota atau UMK, yaitu sebesar 8,03 persen dari 2018.
Sejauh ini, baru ada tiga kabupaten/kota di Lampung yang mengajukan usulan UMK.
Kasi OPP dan LHI Disnakertrans Lampung Henny S Mumpuni mengungkapkan, ketiga daerah tersebut adalah Bandar Lampung dengan besaran Rp 2.445.141,15, Lampung Tengah Rp 2.250.956,70, dan Metro Rp 2.242.540.
“Sementara masih tiga daerah yang sudah mengajukan draf UMK. Kalau daerah lain belum. Tetapi, kalau untuk daerah yang belum ada dewan pengupahannya, mengikuti UMP. Jadi ketika UMP ditetapkan, otomatis daerah yang belum ada dewan pengupahan mengikuti,” kata Henny, Selasa, 6 November 2018.
Menurut Henny, batas terakhir kabupaten/kota yang memiliki dewan pengupahan untuk mengusulkan UMK adalah 21 November 2018.
Sementara itu, Gubernur Lampung M Ridho Ficardo telah menyetujui UMP Lampung 2019 sebesar Rp 2,240,646.84.
“Saya setuju selama sesuai prosedur dan mekanisme yang ada,” kata Ridho melalui rilis yang dikirimkan Biro Humas dan Protokol Setprov Lampung, beberapa waktu lalu.
Diberitakan sebelumnya, hingga pekan terakhir Oktober 2018, Pemerintah Provinsi Lampung belum juga menetapkan angka Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2019.
Sampai Selasa, 30 Oktober 2018, draf UMP Lampung 2019 masih berada di Biro Hukum Setprov Lampung.
Jika merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8.240/M-Naker/PHI9SK-Upah/X/ 2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018 per tanggal 15 Oktober 2018, UMP 2019 ditetapkan per 1 November 2018.
Kepala Biro Hukum Setprov Lampung Zulfikar membenarkan draf UMP Lampung 2019 belum sampai ke gubernur Lampung. Tetapi masih di biro hukum.
“Saya sudah konfirmasi ke bawahan saya. Intinya tetap penanggalannya per 1 November 2018. Tinggal tanda tangan Pak Gubernur saja. Kebetulan Pak Gubernur sedang dinas luar negeri dan baru kembali lagi ke Lampung pada Kamis (8 November 2018),” kata Zulfikar, Selasa.
Zulfikar mengungkapkan, angka UMP 2019 sudah ditetapkan berdasarkan penetapan Kementerian Tenaga Kerja, yakni naik 8,03 persen dari 2018.
Dengan demikian, angka UMP Lampung 2019 sudah diketahui sebesar Rp 2.241.269,24.
“Jadi tinggal ditandatangani saja. Berlakunya juga masih 1 Januari 2019,” kelitnya.
Buruh Gelar Aksi
Terpisah, sejumlah serikat buruh yang tergabung dalam Pusat Perjuangan Rakyat Lampung menggelar aksi unjuk rasa menolak penetapan UMP Lampung 2019 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Aksi yang berlangsung di depan kompleks Kantor Gubernur Lampung, Selasa, 30 Oktober 2018, itu dihadiri sekitar 100 peserta.
Koordinator aksi Parlaungan Ritonga mengatakan, ada beberapa tuntutan yang diajukan massa kepada pemerintah.
Pertama, menolak politik upah murah.
Kemudian, mencabut PP 78/2015 tentang Pengupahan.
“Kami juga menolak kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen. Kami juga meminta agar pemerintah mewujudkan sistem pengupahan yang layak bagi kaum buruh dan menstabilkan harga kebutuhan dasar yang berlaku di masyarakat,” tegas Parlaungan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kasi OPP dan LHI Disnakertrans Lampung Henny S Mumpuni menyatakan akan menampung semua keluhan perwakilan buruh tersebut.
Menurut Henny, memang PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan masih banyak penolakan.
“Tuntutan pasti ada. Tetapi ranahnya kan di pemerintah pusat. Kami tetap tampung dan sampaikan ke pusat. Keseimbangam angka upah harus ditekankan. Jangan sampai terlalu rendah, jangan sampai terlalu tinggi,” tandas Henny.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung sudah menerima draf Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung 2019.
UMK Bandar Lampung diusulkan sebesar Rp 2.445.141,15.
Kasi OPP dan LHI Disnakertrans Lampung Henny S Mumpuni mengungkapkan, Pemprov Lampung tidak mengubah usulan UMK Bandar Lampung.
Namun, menurut Henny, sebelum diteken oleh gubernur, pihaknya harus lebih dulu menetapkan angka Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung.
“Rencananya baru Jumat (26 Oktober 2018) kami bahas. Tidak ada pembahasan yang rumit. Kami hanya menyosialisiasi besarannya. Karena kan sudah diketahui kenaikannya sebesar 8,03 persen. Tidak ada penambahan,” jelas Henny, Selasa, 23 Oktober 2018.
Secara resmi, pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen.
Kenaikan itu rencananya ditetapkan oleh gubernur atau kepala daerah pada 1 November 2018.
Jika merujuk pada penetapan kenaikan UMP 2019 secara nasional, DKI Jakarta akan menjadi daerah yang memiliki UMP tertinggi, yakni Rp 3.940.972.
Sementara UMP Lampung 2019 sebesar Rp 2.241.269.
Pada 2018, UMP Lampung ditetapkan sebesar Rp 2.074.673.
Dengan demikian, UMP Lampung mengalami kenaikan sebesar Rp 166.632.
Sebelumnya Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menyetujui usulan Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung 2019.
Sesuai usulan Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung, UMK Bandar Lampung ditetapkan senilai Rp 2.445.141,15.
Herman HN menandatangani usulan UMK Kota Bandar Lampung seusai pertemuan dengan Dewan Pengupahan dan Apindo di kantor Pemkot Bandar Lampung, Senin, 22 Oktober 2018. (*)